Asep juga mengungkapkan bahwa penyidik Polsek Sidareja tidak menindaklanjuti informasi dan bukti yang disampaikan oleh keluarga korban, seperti informasi pertemuan almarhum dan identitas KTP yang hilang.
“Kami telah menyampaikan informasi dan bukti untuk dikembangkan kepada penyidik Polsek Sidareja, seperti informasi pertemuan almarhum, identitas KTP yang hilang pada saat ditemukan korban dan lainnya, tetapi anehnya kenapa penyidik pada Polsek Sidareja tidak mau menindaklanjutinya, malah tetap bersikukuh menghentikan penyelidikan,” kata Asep.
Asep juga mempertanyakan hasil visum yang menjadi dasar penghentian penyelidikan. Keluarga korban tidak mengetahui adanya visum dan tidak pernah menerima hasil visum tersebut.
“Adapun alasan dihentikannya penyelidikan, menurut surat pemberitahuan yang kami terima, tertulis berdasarkan keterangan saksi, visum et repertum, hasil gelar perkara dan keterangan ahli tidak ditemukan adanya tindak pidana. Pertanyaannya kapan dilakukan visum? Keluarga korban tidak pernah tahu ada visum. Padahal pada saat kejadian, malam itu juga korban langsung dibawa keluarga dalam kondisi terbungkus kantong jenazah,” jelas Asep.
Asep berharap laporan ke Div Propam Polri dapat mengungkap kebenaran terkait kematian Dindin dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil.
Pewarta: tim Locus
Editor: Bhegin

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”