featuredHukum KriminalNewsPangandaranSorot

Kuasa Hukum Korban Laporkan Polsek Sidareja ke Div Propam Polri Terkait Penghentian Penyelidikan Kasus Tewasnya Guru di Pangandaran

bhegins
×

Kuasa Hukum Korban Laporkan Polsek Sidareja ke Div Propam Polri Terkait Penghentian Penyelidikan Kasus Tewasnya Guru di Pangandaran

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Korban Laporkan Polsek Sidareja ke Div Propam Polri Terkait Penghentian Penyelidikan Kasus Tewasnya Guru di Pangandaran
Asep Muhidin, S.H, M.H, Kuasa Hukum, Keluarga Alm Dindin

Asep juga mengungkapkan bahwa penyidik Polsek Sidareja tidak menindaklanjuti informasi dan bukti yang disampaikan oleh keluarga korban, seperti informasi pertemuan almarhum dan identitas KTP yang hilang.

“Kami telah menyampaikan informasi dan bukti untuk dikembangkan kepada penyidik Polsek Sidareja, seperti informasi pertemuan almarhum, identitas KTP yang hilang pada saat ditemukan korban dan lainnya, tetapi anehnya kenapa penyidik pada Polsek Sidareja tidak mau menindaklanjutinya, malah tetap bersikukuh menghentikan penyelidikan,” kata Asep.

tempat.co

Asep juga mempertanyakan hasil visum yang menjadi dasar penghentian penyelidikan. Keluarga korban tidak mengetahui adanya visum dan tidak pernah menerima hasil visum tersebut.

“Adapun alasan dihentikannya penyelidikan, menurut surat pemberitahuan yang kami terima, tertulis berdasarkan keterangan saksi, visum et repertum, hasil gelar perkara dan keterangan ahli tidak ditemukan adanya tindak pidana. Pertanyaannya kapan dilakukan visum? Keluarga korban tidak pernah tahu ada visum. Padahal pada saat kejadian, malam itu juga korban langsung dibawa keluarga dalam kondisi terbungkus kantong jenazah,” jelas Asep.

Asep berharap laporan ke Div Propam Polri dapat mengungkap kebenaran terkait kematian Dindin dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil.

Pewarta: tim Locus

Editor: Bhegin

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow