LOCUSONLINE, GARUT – Terdakwa Koruptor Bank Intan Jabar Garut (BIJ) Dituntut 12 Tahun Penjara: Jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus dugaan korupsi Bank Intan Jabar Garut (BIJ) pada Selasa 12 November 2024 lalu membacakan tuntutan terhadap kelima terdakwa dari dua cabang BIJ Garut.
Kelima terdakwa diancam hukuman penjara di atas 8 tahun, dengan tuntutan tertinggi 12 tahun penjara untuk terdakwa Yogi, kepala cabang BIJ Cibalong.
Berikut tuntutan JPU kepada kelima terdakwa:
1. Terdakwa Tatan dituntut 8 tahun penjara, denda Rp. 300.000.000, subsider 3 bulan, uang pengganti Rp. 806.760.747, subsider 4 tahun.
2. Terdakwa Pradara dituntut 8 tahun penjara, denda Rp. 300.000.000, subsider 3 bulan, uang pengganti Rp. 815.613.500, subsider 4 tahun.
3. Terdakwa Hendra dituntut 8 tahun penjara, denda Rp. 300.000.000, subsider 3 bulan, uang pengganti Rp. 806.760.749, subsider 4 tahun.
4. Terdakwa Hilaludin dituntut 11 tahun penjara, denda Rp. 300.000.000, subsider 3 bulan, uang pengganti Rp. 5.064.000.000, subsider 5 tahun 6 bulan.
5. Terdakwa Yogi dituntut 12 tahun penjara, denda Rp. 300.000.000, subsider 3 bulan, uang pengganti Rp. 5.880.000.000, subsider 6 tahun.
Gerakan Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) mengapresiasi tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, namun mendesak Kejati Jabar untuk mengusut tuntas lima cabang BIJ lainnya, termasuk kantor pusat.
“Ini bukan akhir. Meskipun nanti telah diputus oleh Hakim, Kejati Jabar masih memiliki pekerjaan rumah (PR) terhadap 5 (lima) cabang lainnya termasuk kantor pusat BIJ,” ujar Bakti, ketua GLMPK.
GLMPK menyatakan akan mengajukan praperadilan jika Kejati Jabar tidak menindaklanjuti tuntutan mereka untuk mengusut seluruh cabang BIJ.
“Kalau sudah ada putusan Hakim, kami akan minta untuk kelima cabang BIJ juga diadili, apabila tidak, kami akan ajukan praperadilan,” tegas Bakti.
Pewarta: Tim Locus
Editor: Bhegin