featuredGarutHukumJawa BaratKorupsiNewsSorot

Terdakwa Koruptor Bank Intan Jabar Garut (BIJ) Dituntut 12 Tahun Penjara, GLMPK Desak Kejati Jabar Usut Cabang Lainnya

×

Terdakwa Koruptor Bank Intan Jabar Garut (BIJ) Dituntut 12 Tahun Penjara, GLMPK Desak Kejati Jabar Usut Cabang Lainnya

Sebarkan artikel ini
JPU pada kasus dugaan korupsi BIJ pada Selasa 12/11/2024 tuntut terdakwa Koruptor Bank Intan Jabar Garut Dituntut 12th Penjara.

LOCUSONLINE, GARUT – Terdakwa Koruptor Bank Intan Jabar Garut (BIJ) Dituntut 12 Tahun Penjara: Jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus dugaan korupsi Bank Intan Jabar Garut (BIJ) pada Selasa 12 November 2024 lalu membacakan tuntutan terhadap kelima terdakwa dari dua cabang BIJ Garut.

Kelima terdakwa diancam hukuman penjara di atas 8 tahun, dengan tuntutan tertinggi 12 tahun penjara untuk terdakwa Yogi, kepala cabang BIJ Cibalong.

Berikut tuntutan JPU kepada kelima terdakwa:

1. Terdakwa Tatan dituntut 8 tahun penjara, denda Rp. 300.000.000, subsider 3 bulan, uang pengganti Rp. 806.760.747, subsider 4 tahun.
2. Terdakwa Pradara dituntut 8 tahun penjara, denda Rp. 300.000.000, subsider 3 bulan, uang pengganti Rp. 815.613.500, subsider 4 tahun.
3. Terdakwa Hendra dituntut 8 tahun penjara, denda Rp. 300.000.000, subsider 3 bulan, uang pengganti Rp. 806.760.749, subsider 4 tahun.
4. Terdakwa Hilaludin dituntut 11 tahun penjara, denda Rp. 300.000.000, subsider 3 bulan, uang pengganti Rp. 5.064.000.000, subsider 5 tahun 6 bulan.
5. Terdakwa Yogi dituntut 12 tahun penjara, denda Rp. 300.000.000, subsider 3 bulan, uang pengganti Rp. 5.880.000.000, subsider 6 tahun.

Baca Juga : Hukum di Garut Mati Suri: Pelapor Duga Oknum Kejagung Lindungi Terduga Koruptor Joging Track Garut

Gerakan Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) mengapresiasi tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, namun mendesak Kejati Jabar untuk mengusut tuntas lima cabang BIJ lainnya, termasuk kantor pusat.

“Ini bukan akhir. Meskipun nanti telah diputus oleh Hakim, Kejati Jabar masih memiliki pekerjaan rumah (PR) terhadap 5 (lima) cabang lainnya termasuk kantor pusat BIJ,” ujar Bakti, ketua GLMPK.

GLMPK menyatakan akan mengajukan praperadilan jika Kejati Jabar tidak menindaklanjuti tuntutan mereka untuk mengusut seluruh cabang BIJ.

“Kalau sudah ada putusan Hakim, kami akan minta untuk kelima cabang BIJ juga diadili, apabila tidak, kami akan ajukan praperadilan,” tegas Bakti.

Pewarta: Tim Locus

Editor: Bhegin

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca