Guru Besar Bidang Ilmu Ekonomi Moneter Universitas Indonesia (UI), Telisa Aulia Falianty, menyatakan bahwa kenaikan PPN pada 2025 akan semakin memberatkan daya beli masyarakat dan berpotensi melemahkan laju konsumsi rumah tangga. “Ini harus diwaspadai karena dikhawatirkan daya beli masyarakat ke depan akan semakin tertekan,” tegasnya.
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, mengakui bahwa usulan untuk memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 bersifat dadakan. “Tiba-tiba Baleg itu memasukkan dalam Prolegnas long list,” kata dia.
Misbakhun mengatakan bahwa Komisi XI baru mengetahui adanya usulan itu ketika sedang menggelar rapat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (18/11/2024) malam. Mengetahui tentang itu, Komisi XI kemudian mengambil inisiatif menjadi pengusul RUU tersebut.
“Kalau kemudian mau dijadikan prolegnas prioritas, maka sebagai Ketua Komisi XI yang selama ini bermitra dengan Menteri Keuangan, yang di dalamnya itu ada Direktorat Jenderal Pajak, maka Komisi XI berinisiatif untuk kemudian mengusulkan itu menjadi prioritas di 2025,” kata dia.
Editor: Bhegin
