BandungDaerahLifestyleParlemen

DPRD KBB Dorong Alokasi Rp30 Miliar untuk Pengadaan Lahan TPST, Selesaikan Krisis Sampah

×

DPRD KBB Dorong Alokasi Rp30 Miliar untuk Pengadaan Lahan TPST, Selesaikan Krisis Sampah

Sebarkan artikel ini
DPRD KBB Dorong Alokasi Rp30 Miliar untuk Pengadaan Lahan TPST, Selesaikan Krisis Sampah yang semakin kompleks di tengah kondisi overload.

LOCUSONLINE, BANDUNG BARAT – DPRD KBB Dorong Alokasi Rp30 Miliar untuk Pengadaan Lahan TPST: Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendorong alokasi anggaran sebesar Rp30 miliar untuk pengadaan lahan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di tahun 2025.

DPRD KBB dorong alokasi Rp30 miliar untuk pengadaan lahan TPST, langkah ini diambil untuk mengatasi permasalahan sampah yang semakin kompleks di tengah kondisi overload yang dialami Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sarimukti.

“Dalam dua tahun terakhir, rencana alokasi anggaran pengadaan lahan ini kerap kali terdampak rasionalisasi, namun di tahun 2025 kita akan bahas ini dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025,” ujar Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys, Kamis (21/11/2024).

Pither menjelaskan bahwa Komisi III mendorong pengadaan lahan TPST di tiga wilayah, yaitu Kecamatan Lembang, Cililin, dan Cipatat. “Lahan yang ideal untuk TPST tersebut kurang lebih 1500 hektare, dengan begitu, persoalan sampah yang terjadi di KBB dapat teratasi,” katanya.

Pither menambahkan bahwa rencana pembangunan TPST di KBB mendapat respon positif dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Jika TPST sudah dibangun, Kementerian Lingkungan Hidup berencana memberikan bantuan, termasuk sarana prasarana,” jelasnya.

Pither berharap permasalahan sampah ini menjadi skala prioritas dan mendapat dukungan penuh dari Pj Bupati Bandung Barat, Ade Zakir. “Kami butuh bantuan dan dukungan semua pihak agar KBB bersih sampah dan bebas polusi di tahun yang akan datang,” tandasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB, Ibrahim Ajie, mengatakan bahwa bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup akan terealisasi setelah lahan untuk TPST tersedia. “Syarat mutlaknya kesediaan lahan, baru bantuan keuangan akan turun dari Kementerian Lingkungan Hidup,” katanya.

Ajie menambahkan bahwa untuk merealisasikan TPST, dibutuhkan lahan minimal 2 sampai 5 hektare.

“TPST dibutuhkan untuk mengurangi anggaran pengangkutan sampah ke TPA Legoknangka, kalau membuang ke TPA Legoknangka, anggarannya akan lebih besar,” pungkasnya.

Pewarta: Kamil

Editor: Bhegin

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca