LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Pemkab Purwakarta Manfaatkan DBHCHT: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, telah memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 untuk mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebagaimana diamanatkan dalam Bab II pasal 3 huruf c point 2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, program pembinaan lingkungan sosial yang dimaksud antara lain untuk mendukung bidang Kesehatan.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) pada Dinkes Purwakarta, Yandi Nurhadian, S.Si., Apt, mengatakan, lebih tepatnya DBHCHT digunakan untuk membiayai iuran dan bantuan iuran kepesertaan JKN pada segmen PBPU dan BP Kelas III yang didaftarkan oleh Pemkab Purwakarta.
“DBHCHT ini digunakan untuk membiayai iuran dan bantuan iuran kepesertaan JKN pada segmen PBPU dan BP Kelas III yang didaftarkan oleh Pemkab Purwakarta,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) pada Dinkes Purwakarta, Yandi Nurhadian, S.Si., Apt, Senin (25/11/2024).
Yandi menjelaskan bahwa DBHCHT membiayai iuran kepesertaan 6.714 orang dengan besaran pembayaran per orang sebesar Rp 35.000 dan bantuan iuran 6.714 orang dengan besaran pembayaran Rp 2.800,- per orang.
“Data jumlah kepesertaan PBPU dan BP kelas III yang didaftarkan oleh Pemkab Purwakarta per 1 November 2024 sebanyak 93.098 orang,” ucap Yandi.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”