LOCUSONLINE.CO, GARUT – Tiga orang penyidik Polres Garut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut menjadi saksi verbalisan pada kasus dugaan pengeroyokan yang menjadikan seorang guru ngaji (ulama) dan satu orang tokoh masyarakat duduk di kursi pesakitan (terdakwa).
Guru ngaji dan tokoh pemuda tersebut dituduh melakukan pengeroyokan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut saksi penyidik, ada kesalahan dalam pembuatan surat permohonan visum et repertum kepada RSUD dr. Slamet Garut.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fiki Mardani, S.H menanyakan dalam surat permohonan visum atas nama Cecep Komaludin nomor: B/188/XI/RES.S-32.1.1/2023/Satreskrim tertanggal 30 November 2023.
Baca Juga : Kasus Penganiayaan Guru Ngaji di Garut Telah Dilimpahkan Polres ke Kejari, Upaya Restorative Justice Gagal
“Dalam surat permohonan visum tercatat atas nama Cecep Komaludin, namun dibagian bawah tertulis korban yang diserahkan bernama Suryana bin Amin, bisa dijelaskan oleh saksi,” kata Fiki Mardani saat bertanya kepada saksi penyidik.
Saksi penyidik pun mengakui kalau terdapat nama yang berbeda pada surat permohonan visum merupakan kelalaiannya.
“Kami mengakui atas kelalaian ini, dalam surat permohonan visum ada tertulis nama orang lain, itu kelalaian kami, mohon maaf,” kata saksi verbalisan penyidik Polres Garut, Ari Hartono, S.E bersama saksi Randik Ginanjar, Mochamad Reychan, S.H diruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Garut, Selasa (26/5/2024).
Selain itu, JPU juga menanyakan adanya kesalahan nomor surat yang termuat dalam visum et repertum, namun menurut penyidik, hal tersebut kelalaiannya. “Kami mohon maaf,” imbuhnya.
Persidangan mulai tegang ketika salah satu pengacara terdakwa Harun Al-Rasyid dan Abdul Rohman, Asep Mubidin, S.H., M.H menanyakan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) administrasi penyelidikan dan penyidikan.
“Saudara saksi, apakah dalam melaksanakan dan menjalankan tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan ada standar operasional prosedur yang mengatur berapa lama surat permohonan visum dikeluarkan setelah adanya laporan polisi,” tanya Asep dengan suara tegas kepada saksi verbalisan (penyidik).
Saat persidangan ini berlangsung, saksi terlihat seperti kebingungan, karena tidak mengetahui akan adanya aturan yang mengatur tahapan proses penyelidikan dan penyidikan.
“Kalau aturan itu kayanya ada, namun kami belum membacanya,” kata saksi penyidik Ari Hartono.
Lalu kuasa hukum terdakwa kembali menanyakan bagaimana proses bisa dilakukan dengan tertib administrasi sementara aturan yang mengaturnya belum dibaca.
Pantauan locusonline, persidangan berlangsung cukup tegang, bahkan berkali-kali Hakim Ketua, Haryanto Das’at, SH., MH nampak marah dan menghentikan adu argumentasi antara JPU dan pengacara dengan mengetuk palu berkali-kali. (Asep Ahmad)
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues
Semoga keadilan dapat ditegakkan
Yg benar biarlah benar
Yang salah biarlah salah