Selain itu, JPU juga menanyakan adanya kesalahan nomor surat yang termuat dalam visum et repertum, namun menurut penyidik, hal tersebut kelalaiannya. “Kami mohon maaf,” imbuhnya.
Persidangan mulai tegang ketika salah satu pengacara terdakwa Harun Al-Rasyid dan Abdul Rohman, Asep Mubidin, S.H., M.H menanyakan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) administrasi penyelidikan dan penyidikan.
“Saudara saksi, apakah dalam melaksanakan dan menjalankan tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan ada standar operasional prosedur yang mengatur berapa lama surat permohonan visum dikeluarkan setelah adanya laporan polisi,” tanya Asep dengan suara tegas kepada saksi verbalisan (penyidik).
Saat persidangan ini berlangsung, saksi terlihat seperti kebingungan, karena tidak mengetahui akan adanya aturan yang mengatur tahapan proses penyelidikan dan penyidikan.
“Kalau aturan itu kayanya ada, namun kami belum membacanya,” kata saksi penyidik Ari Hartono.
Lalu kuasa hukum terdakwa kembali menanyakan bagaimana proses bisa dilakukan dengan tertib administrasi sementara aturan yang mengaturnya belum dibaca.
Pantauan locusonline, persidangan berlangsung cukup tegang, bahkan berkali-kali Hakim Ketua, Haryanto Das’at, SH., MH nampak marah dan menghentikan adu argumentasi antara JPU dan pengacara dengan mengetuk palu berkali-kali. (Asep Ahmad)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues
Semoga keadilan dapat ditegakkan
Yg benar biarlah benar
Yang salah biarlah salah