LOCUSONLINE, GARUT – Sidang perkara pengeroyokan yang menjadikan seorang guru ngaji sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Garut, Selasa (26/11/2024), diwarnai dengan perdebatan sengit antara pengacara terdakwa dan saksi ahli dari RSUD dr. Slamet Garut terkait validitas surat visum.
Dokter Forensik RSUD dr. Slamet Garut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut untuk memberikan penjelasan terkait surat visum et repertum yang dikeluarkan atas nama korban Cecep Komaludin dan Irwan Hermawan. Pengacara terdakwa, Ustadz Harun dan Aap, menemukan adanya cacat formil dalam surat visum tersebut.
Dokter Rijalul (petugas UGD) yang memeriksa kedua korban, menjelaskan bahwa mereka datang ke UGD pada Selasa malam dan meminta diperiksa untuk visum.
“Pada Selasa sekitar pukul 10 malam, datang dua orang korban ke UGD RSU dr. Slamet Garut dan meminta diperiksa untuk visum. Lalu kami lakukan pemeriksaan, setelah itu diberikan kartu berobat”, kata dr. Rijalul di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Garut.
Korban tidak membawa surat pengantar dari kepolisian karena belum melapor. “Pada malam itu, korban tidak membawa surat pengantar atau permintaan visum dari kepolisian, apalagi diantar polisi tidak, hanya minta diperiksa dan visum. Pada pemeriksaan memang hasilnya tidak mengakibatkan halangan untuk melakukan aktivitas, karena sesuai dengan yang tercatan dalam visum yaitu tidak mengakibatkan halangan dalam melakukan pekerjaan,” Sebut Rijalul.
dr. Fahmi Arief Hakim, Sp. F.M, menjelaskan bahwa terdapat kesalahan dan kelalaian dalam surat visum nomor.445.5/66.3/RSU/1/2024 tanggal 5 Januari 2024 dan surat visum nomor. 445.5/66.1/RSU/1/2024 tanggal 5 Januari 2024.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”