HukumNewsPeristiwaSorot

Dokter Forensik RSUD dr. Slamet Garut Katakan “Permintaan Visum Tidak Perlu Periksa Korban”, Pengacara: Dokter Forensik Dianggap “Dungu”

bhegins
×

Dokter Forensik RSUD dr. Slamet Garut Katakan “Permintaan Visum Tidak Perlu Periksa Korban”, Pengacara: Dokter Forensik Dianggap “Dungu”

Sebarkan artikel ini
Sidang Pengeroyokan di Garut: Pengacara Pertanyakan Validitas Visum, Dokter Forensik Dianggap "Dungu" Surat Visum Cacat Formil.

LOCUSONLINE, GARUT – Sidang perkara pengeroyokan yang menjadikan seorang guru ngaji sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Garut, Selasa (26/11/2024), diwarnai dengan perdebatan sengit antara pengacara terdakwa dan saksi ahli dari RSUD dr. Slamet Garut terkait validitas surat visum.

Dokter Forensik RSUD dr. Slamet Garut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut untuk memberikan penjelasan terkait surat visum et repertum yang dikeluarkan atas nama korban Cecep Komaludin dan Irwan Hermawan. Pengacara terdakwa, Ustadz Harun dan Aap, menemukan adanya cacat formil dalam surat visum tersebut.

tempat.co

Dokter Rijalul (petugas UGD) yang memeriksa kedua korban, menjelaskan bahwa mereka datang ke UGD pada Selasa malam dan meminta diperiksa untuk visum.

“Pada Selasa sekitar pukul 10 malam, datang dua orang korban ke UGD RSU dr. Slamet Garut dan meminta diperiksa untuk visum. Lalu kami lakukan pemeriksaan, setelah itu diberikan kartu berobat”, kata dr. Rijalul di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Garut.

Korban tidak membawa surat pengantar dari kepolisian karena belum melapor. “Pada malam itu, korban tidak membawa surat pengantar atau permintaan visum dari kepolisian, apalagi diantar polisi tidak, hanya minta diperiksa dan visum. Pada pemeriksaan memang hasilnya tidak mengakibatkan halangan untuk melakukan aktivitas, karena sesuai dengan yang tercatan dalam visum yaitu tidak mengakibatkan halangan dalam melakukan pekerjaan,” Sebut Rijalul.

dr. Fahmi Arief Hakim, Sp. F.M, menjelaskan bahwa terdapat kesalahan dan kelalaian dalam surat visum nomor.445.5/66.3/RSU/1/2024 tanggal 5 Januari 2024 dan surat visum nomor. 445.5/66.1/RSU/1/2024 tanggal 5 Januari 2024.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow