Pengacara kembali bertanya, kejadian tanggal 7 November 2023 dan korban datang meminta diperiksa kesehatan ke RSUD dr. Slamet Garut, lalu tanggal 15 November 2024 membuat laporan polisi, dan tanggal 30 November 2023 dan 30 Desember 2023 turun surat permintaan visum. Ditanyakan apakah tidak perlu dilakukan pemeriksaan terhadap orang (korban) yang namanya tertulis dalam surat permohonan visum dari kepolisian?, aturan mana yang membenarkan dan membolehkan itu?, tanya pengacara terdakwa, Asep Muhdin, SH., MH.
Saksi dr. Fahmi dengan tegas menyebutkan tidak perlu diperiksa lagi, karena sudah. Dan itu dibolehkan oleh Peraturan kesehatan. Sebutnya.
Saat ditanya pengacara peraturan nomor berapa dan pasal berapa, saksi dr. Fahmi tidak mengetahui.
“Intinya diperbolehkan, kalau peraturan kesehatan nomor dan tahun berapa saya kurang tahu”, sebut dr. Fahmi.
Lalu pengacara kembali bertanya, kejadian tanggal 7 November 2023 dan korban datang meminta diperiksa kesehatan ke RSUD dr. Slamet Garut, lalu tanggal 15 November 2024 membuat laporan polisi, dan tanggal 30 November 2023 dan 30 Desember 2023 turun surat permintaan visum. Ditanyakan apakah tidak perlu dilakukan pemeriksaan terhadap orang (korban) yang namanya tertulis dalam surat permohonan visum dari kepolisian?, aturan mana yang membenarkan dan membolehkan itu?, tanya pengacara terdakwa, Asep Muhdin, SH., MH.
Saksi dr. Fahmi dengan tegas menyebutkan tidak perlu diperiksa lagi, karena sudah. Dan itu dibolehkan oleh Peraturan kesehatan. Sebutnya.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”














