DesakuNasionalPemerintahPrestasi

KIP Apresiasi 10 Desa di Indonesia atas Penerapan Keterbukaan Informasi Publik yang Baik

×

KIP Apresiasi 10 Desa di Indonesia atas Penerapan Keterbukaan Informasi Publik yang Baik

Sebarkan artikel ini
Ketua KIP Donny Yoesgiantoro

LOCUSONLINE, JAKARTA – KIP Apresiasi 10 Desa di Indonesia: Sepuluh pemerintah desa yang telah menerapkan keterbukaan informasi publik dengan baik mendapatkan apresiasi dari Komisi Informasi Pusat (KIP) melalui acara “Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024” di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta, Jumat.

Dilansir dari ANTARA, Ketua KIP Donny Yoesgiantoro menjelaskan bahwa apresiasi tersebut menunjukkan bahwa lembaganya tidak hanya menyasar keterbukaan informasi publik yang dilakukan badan publik, tetapi juga turut mengawasi pemerintah desa.

“Kalau anugerah itu kan korelasinya lebih luas. Ini hanya apresiasi,” kata Ketua KIP Donny Yoesgiantoro dalam acara tersebut.

Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn mengatakan bahwa pemerintah desa memang berkewajiban untuk menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahannya.

Ia juga mengatakan bahwa kewajiban penyelenggaraan pemerintahan desa yang dikelola transparan dan akuntabel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (Perki SLIP Desa).

“Pada titik ini, kami meyakini bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa yang dikelola dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik akan mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, serta masyarakat desa sejahtera,” kata Vici.

KIP menilai 81 desa dari 32 provinsi (minus Daerah Khusus Jakarta, Papua, dan 4 daerah otonomi baru) untuk diberikan apresiasi. Tim internal dan eksternal KIP melakukan penilaian tersebut.

Berikut 10 desa yang mendapatkan apresiasi, dibagi menjadi tiga kluster:

1. Kategori Desa Maju (meliputi desa mandiri, desa sembada, desa pra-sembada, desa berkembang, dan desa tertinggal): Desa Batuah, Jambearum, Kutuh, dan Nagari III Kota Aur Malintang.
2. Kategori Desa Berkembang (meliputi desa madya, desa swakarya, dan desa swasembada): Desa Mojorejo, Desa Aik Mual, Nagari Simalanggang, dan Desa Kraton.
3. Kategori Desa Tertinggal (meliputi desa pramadya, dan desa swadaya): Nagari Malampah Barat, dan Desa Beru.

Editor: Bhegin

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca