Apdar mengaku telah melakukan berbagai upaya hukum, termasuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas sikap diamnya penegak hukum terhadap laporan dugaan korupsi. Namun, gugatan tersebut ditolak.
“Tetapi ditolak, entah apa alasan dan pertimbangan Hakim PTUN, saya belum membacanya. Tapi saya tidak akan diam, saya akan melawan para penjahat yang terus mengeruk uang rakyat,” katanya.
Apdar menegaskan bahwa ia akan mengajukan praperadilan dalam waktu dekat. “Dalam waktu dekat, saya akan mengajukan Praperadilan sebagai upaya hukum yang diatur oleh undang-undang. Memang secara umum kekuatan para koruptor ini luar biasa, tetapi saya yakin masih ada orang yang betul-betul melihat dengan mata hati bahwa koruptor merupakan musuh bersama,” imbuhnya.
Apdar menuntut pemerintah memberikan kepastian hukum dan menilai pelayanan yang diberikan oleh Kejari Garut dan Kejati Jabar dalam menangani laporan dugaan korupsi Joging Track sangat buruk.
“Khusus terkait penanganan dugaan tipikor kasus pembangunan Joging Track, jangankan memberikan kepastian hukum, pelayanan saya nilai itu jelek. Untuk pelayanan nilainya buruk,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Locus Online telah mengkonfirmasi Kejaksaan Negeri Garut dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, namun belum dijawab. (Asep Ahmad)
Pewarta: Asep Ahmad
Editor: Bhegin
