LOCUSONLINE, LAMPUNG SELATAN – Berantas Peredaran Narkoba dengan Strategi P4GN: DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lampung Selatan bersinergi untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba yang semakin marak di masyarakat. Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Lampung Selatan menjadi fokus utama dalam kunjungan Kepala BNNK Lampung Selatan, AKBP. Rahmad Hidayat., S.E.,M.M, ke Pimpinan DPRD Lampung Selatan.
Penerapan P4GN dipertegas dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi P4GN. Instruksi ini mewajibkan seluruh Kementerian/Lembaga untuk ikut mendukung upaya P4GN tersebut serta berbagai kerja sama bilateral maupun multilateral.
“P4GN bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rencana ke depan, lembaga bisa berkomitmen bersama dalam menangani Tersangka/Korban Penyalahgunaan Narkotika guna terwujudnya dalam membangun dan menanggulangi masalah P4GN,” ujar Merik Havid, S.H.,M.H, Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan.
Merik Havid menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam memberantas dan mencegah penyalahgunaan narkoba. “Tentu saja, kerja sama antara DPRD dan BNNK Lampung Selatan sangat penting untuk bersama-sama menyelesaikan masalah Narkoba yang ada di Lampung Selatan,” tegasnya.
BNNK Lampung Selatan menyatakan siap bekerja sama dengan DPRD Lampung Selatan untuk memberantas peredaran narkoba di Lampung Selatan guna terwujudnya P4GN.
