LOCUSONLINE, JAKARTA – PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah: Rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% akhirnya menemui titik terang. Kebijakan yang rencananya berlaku pada 1 Januari 2025 tersebut, dipastikan hanya untuk kelompok barang mewah.
Keputusan ini didapatkan setelah pertemuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pekan lalu.
Dilansir dari CNBC Indonesia. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, mengatakan bahwa sejumlah barang mewah yang akan dikenakan PPN 12% di antaranya mobil, apartemen, hingga rumah mewah. “Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” ungkap Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Senin (9/12/2024).
Sementara itu, untuk barang lainnya masih akan dikenakan pajak 11%. “Barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang yaitu 11%,” paparnya.
Dengan demikian, mulai Januari 2025, PPN akan bersifat multitarif, dengan tarif 12% khusus untuk barang-barang mewah. Hal ini akan berdampak pada perubahan harga untuk sejumlah barang yang dikonsumsi oleh orang kaya, misalnya saja rumah, yang biasanya juga terkena pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Simulasi Harga Rumah Mewah Setelah Kenaikan PPN
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sudah disebutkan sejumlah barang mewah, termasuk rumah yang masuk sebagai salah satu objek PPnBM.
Tarif PPnBM sendiri bervariasi, ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Adapun PPnBM yang masuk ke dalam golongan tarif 20% adalah hunian mewah seperti rumah mewah, kondominuim, apartemen, hingga town house.
Dalam bagian uraian barang di PMK 35/2017, disebutkan bahwa Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya yang terkena tarif PPnBM 20% sebagai berikut:
1. Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih.
2. Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih.
Sebagai contoh, bila sebuah perusahaan atau developer menjual rumah mewah seharga Rp 20 miliar, rumah tersebut merupakan termasuk barang kena pajak (BKP) dikenakan PPN maupun PPnBM tarif 20%.
Perubahan Harga Rumah Mewah:
1. Tarif PPN 11%:
– Dasar Pengenaan Pajak PPnBM rumah: Rp20.000.000.000
– Nilai PPN: 11% x Rp20.000.000.000 = Rp2.200.000.000
– Nilai PPnBM: 20% x Rp20.000.000.000 = Rp4.000.000.000
– Harga rumah di tangan konsumen setelah kena pajak: Rp 26,2 miliar.
2. Tarif PPN 12%:
– Dasar Pengenaan Pajak PPnBM rumah: Rp20.000.000.000
– Nilai PPN: 12% x Rp20.000.000.000 = Rp2.400.000.000
– Nilai PPnBM: 20% x Rp20.000.000.000 = Rp4.000.000.000
– Harga rumah di tangan konsumen setelah kena pajak: Rp 26,4 miliar.
Dengan begitu, ada perubahan harga sekitar Rp 2 miliar atau setara 0,76% saat tarif PPN naik dari 11% menjadi 12% untuk barang-barang mewah, seperti rumah mewah seharga Rp 20 miliar tadi.
Editor: Bhegin