LOCUSONLINE, JAKARTA – PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah: Rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% akhirnya menemui titik terang. Kebijakan yang rencananya berlaku pada 1 Januari 2025 tersebut, dipastikan hanya untuk kelompok barang mewah.
Keputusan ini didapatkan setelah pertemuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pekan lalu.
Dilansir dari CNBC Indonesia. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, mengatakan bahwa sejumlah barang mewah yang akan dikenakan PPN 12% di antaranya mobil, apartemen, hingga rumah mewah. “Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” ungkap Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Senin (9/12/2024).
Sementara itu, untuk barang lainnya masih akan dikenakan pajak 11%. “Barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang yaitu 11%,” paparnya.
Dengan demikian, mulai Januari 2025, PPN akan bersifat multitarif, dengan tarif 12% khusus untuk barang-barang mewah. Hal ini akan berdampak pada perubahan harga untuk sejumlah barang yang dikonsumsi oleh orang kaya, misalnya saja rumah, yang biasanya juga terkena pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Simulasi Harga Rumah Mewah Setelah Kenaikan PPN
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sudah disebutkan sejumlah barang mewah, termasuk rumah yang masuk sebagai salah satu objek PPnBM.
