Tarif PPnBM sendiri bervariasi, ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Adapun PPnBM yang masuk ke dalam golongan tarif 20% adalah hunian mewah seperti rumah mewah, kondominuim, apartemen, hingga town house.
Dalam bagian uraian barang di PMK 35/2017, disebutkan bahwa Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya yang terkena tarif PPnBM 20% sebagai berikut:
1. Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih.
2. Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih.
Sebagai contoh, bila sebuah perusahaan atau developer menjual rumah mewah seharga Rp 20 miliar, rumah tersebut merupakan termasuk barang kena pajak (BKP) dikenakan PPN maupun PPnBM tarif 20%.
Perubahan Harga Rumah Mewah:
1. Tarif PPN 11%:
– Dasar Pengenaan Pajak PPnBM rumah: Rp20.000.000.000
– Nilai PPN: 11% x Rp20.000.000.000 = Rp2.200.000.000
– Nilai PPnBM: 20% x Rp20.000.000.000 = Rp4.000.000.000
– Harga rumah di tangan konsumen setelah kena pajak: Rp 26,2 miliar.
2. Tarif PPN 12%:
– Dasar Pengenaan Pajak PPnBM rumah: Rp20.000.000.000
– Nilai PPN: 12% x Rp20.000.000.000 = Rp2.400.000.000
– Nilai PPnBM: 20% x Rp20.000.000.000 = Rp4.000.000.000
– Harga rumah di tangan konsumen setelah kena pajak: Rp 26,4 miliar.
Dengan begitu, ada perubahan harga sekitar Rp 2 miliar atau setara 0,76% saat tarif PPN naik dari 11% menjadi 12% untuk barang-barang mewah, seperti rumah mewah seharga Rp 20 miliar tadi.
