DesakuLifestyleNasionalNews

Workshop Exit Strategy Desa Cerdas Lahirkan Rekomendasi Hebat untuk Percepatan Digitalisasi Desa

×

Workshop Exit Strategy Desa Cerdas Lahirkan Rekomendasi Hebat untuk Percepatan Digitalisasi Desa

Sebarkan artikel ini
Workshop Exit Strategy Desa Cerdas Lahirkan Rekomendasi Hebat untuk Percepatan Digitalisasi Desa itu yang Diharapkan Mendes.
Ilustrasi Desa Cerdas

LOCUSONLINE, SERANG –  Dengan pelaksanaan Workshop Exit Strategy (WES) Desa Cerdas, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, berharap bisa menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang bermanfaat dalam membantu perwujudan digitalisasi di desa.

“Nah itu mungkin harapan saya melalui forum ini, mudah-mudahan nanti akan lahir rekomendasi informasi yang hebat,” kata Yandri saat memberikan sambutan sekaligus membuka Workshop Exit Strategy Desa Cerdas di Serang, Banten, Selasa malam.

Yandri meminta agar rekomendasi tersebut disampaikan kepadanya sehingga dapat dikomunikasikan dengan para pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

“Tolong sampaikan kepada kami nanti dan insya Allah saya akan komunikasi dengan para pihak untuk kemajuan desa-desa di Indonesia,” kata dia.

Desa Cerdas merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Program ini memiliki enam pilar, yaitu Masyarakat Cerdas, Ekonomi Cerdas, Tata Kelola Cerdas, Lingkungan Cerdas, Kehidupan Cerdas, dan Mobilitas Cerdas.

Di tahun 2024, yang menjadi tahun terakhir implementasi program tersebut, Kemendes PDT tengah menyiapkan exit strategy Program Desa Cerdas untuk memastikan keberlanjutannya dalam berkontribusi mempercepat digitalisasi di desa-desa di seluruh Indonesia.

“Exit strategy dalam konteks Program Desa Cerdas merujuk pada rencana atau strategi usai berakhirnya keterlibatan pihak pendukung. Exit strategy bertujuan untuk memastikan bahwa desa atau komunitas dapat mengelola dan melanjutkan program secara mandiri setelah dukungan eksternal berakhir atau berganti dengan menggunakan anggaran lainnya, seperti APBN.

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDT, Ivanovich Agusta, Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun 2025 telah mengatur bahwa penggunaan dana desa, di antaranya diprioritaskan untuk pemanfaatan teknologi informasi dalam percepatan keberadaan desa digital. Desa digital merupakan nomenklatur yang setara dengan Desa Cerdas, sesuai dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 55 Tahun 2024.

Ivanovich Agusta mengharapkan “exit strategy” yang dihasilkan dalam workshop tersebut mampu memastikan desa yang telah mengikuti Program Desa Cerdas dapat berkontribusi mempercepat digitalisasi di Indonesia.

“Proyek Percontohan Desa Cerdas berlangsung sejak tahun 2020 dan hingga berakhir pada tahun 2024 ini mendampingi 3.000 Desa Cerdas yang diajukan oleh pemerintah daerah,” kata Ivan.

Editor: Bhegin

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca