Kamis, 4 Juni 2026

Pemkab Lampung Selatan Raih Apresiasi atas Ketepatan Waktu dan Kualitas Penyusunan APBD 2025

Photo Author
Ridwansyah Yusuf, Locusonline.co
- Kamis, 12 Desember 2024 | 07:41 WIB

LOCUSONLINE, LAMPUNG SELATAN - Pemkab Lampung Selatan raih pujian dan apresiasi di penghujung kepemimpinan Bupati H. Nanang Ermanto. Pujian ini datang langsung dari tim evaluasi Pemprov Lampung terhadap RAPBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2025.

Pemkab Lamsel memastikan ketepatan waktu dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Bahkan, kualitas penyusunan anggaran tersebut dinilai baik, tepat sasaran, dan tahapannya tepat waktu.

Evaluasi terhadap Rancangan APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2025 telah dilaksanakan pada Selasa, 10 Desember 2024, di Ruang Rapat BPKAD Provinsi Lampung. Tim Evaluator dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum Setdaprov, Dr. Senen Mustakim, S.Sos., M.Si, dan terdiri dari unsur BPKAD, BAPPEDA, BAPPENDA, dan Inspektorat Provinsi Lampung, serta Biro Hukum Setda Provinsi Lampung.

Pj. Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Dra. Injti Indriati, MH, juga hadir mewakili Bupati Lampung Selatan bersama anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dan kepala Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Lampung Selatan. Dari unsur legislatif, Jenggis Khan Haikal, SH, MH, selaku anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Selatan juga turut hadir mewakili Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

"Sebagai amanat dari Pasal 112 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolan Keuangan Daerah, Rancangan Perda tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota," ungkap Kepala BPKAD Lamsel, Wahidin Amin, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (11/12/2024).

Wahidin Amin menerangkan bahwa evaluasi RAPBD bertujuan untuk menguji kesesuaian Ranperda dan Ranperkada APBD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dalam evaluasi tersebut, tim evaluasi Pemprov Lampung menyampaikan hasil evaluasi terhadap RAPBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025. Diantaranya, seluruh tahapan penyusunan RAPBD Lamsel 2025 telah sesuai dengan peraturan, mulai dari tahapan penyusunan dokumen perencanaan sampai dengan penyampaian dokumen RAPBD bahan evaluasi.

"Dan tim menyatakan sampai saat ini Kabupaten Lampung Selatan adalah satu-satunya daerah di Provinsi Lampung yang tepat waktu pada seluruh tahapan penyusunan RAPBD. Sehingga mereka memberikan apresiasi terhadap kepemimpinan Bupati Lamsel H. Nanang Ermanto," terangnya.

Pemkab Lamsel juga telah mengalokasikan belanja untuk mendukung Prioritas Pembangunan nasional dengan persentase belanja sebesar 79,10 persen dari total anggaran belanja daerah. Serta, telah mengalokasikan belanja untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimum bidang Pendidikan, Kesehatan, pekerjaan umum, permukiman, ketentraman dan ketertiban umum, serta bidang sosial.

"Lalu, alokasi belanja Pendidikan sebesar 27,29 persen. Sehingga telah memenuhi aturan mengenai belanja Pendidikan yang harus dianggarkan sebesar minimal 20 persen. Adapun belanja Infrastruktur Pelayanan publik sebesar 32,60 persen dari belanja daerah di luar belanja transfer, sehingga belum memenuhi ketentuan persentase minimal BIPP sebesar 40 persen," lanjutnya.

Wahidin Amin menambahkan bahwa masih ada waktu untuk meningkatkan porsi belanja infrastruktur secara bertahap demi memenuhi ketentuan mengenai belanja infrastruktur sebesar minimal 40 persen pada tahun anggaran 2027. Hal ini sebagaimana diamanatkan pada Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah dengan didukung oleh proyeksi peningkatan pendapatan pada masa mendatang, terutama dengan adanya kebijakan pendapatan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pewarta: Ridwansyah

Editor: Bhegin

Editor: Ridwansyah Yusuf

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X