LOCUSONLINE, CILACAP – Polisi Enggan Lakukan Ekhsumasi: Kasus ditemukannya jasad seorang guru yang mengajar di SDN 2 Pajaten, Pangandaran, di sekitaran jalur kereta api yang ada di Cipari-Sidareja, Cilacap, Jawa Tengah, terus bergulir. Kuasa hukum keluarga korban telah mendatangi Mabes Polri untuk meminta dilakukannya gelar perkara khusus.
“Pada Senin, 9 Desember 2024, kami resmi menyampaikan jawaban terhadap surat tanggapan dari Divisi Provesi dan Pengamanan (DivProvam) Mabes Polri melalui surat nomor: B/5211-b/Xl/WAS.2.4/2024/Divpropam tanggal 22 November 2024 perihal: surat pemberitahuan perkembangan Penanganan Dumas (SP3D),” ujar kuasa hukum keluarga korban.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa Dumas yang mereka sampaikan telah dilimpahkan kepada Birowassidik Bareskrim Polri. “Jadi dumas yang kami sampaikan telah dilimpahkan kepada Birowassidik Bareskrim Polri, sehingga kami menindaklanjutinya langsung agar segera mendapatkan tanggapan cepat. Ini masalah nyawa manusia bukan perkara biasa,” tegasnya.
Kuasa hukum keluarga korban mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap penanganan kasus ini oleh Polsek Sidareja dan Polres Cilacap.
“Ada fakta yang mengejutkan dalam penanganan kasus ini. Penyidik Polsek Sidareja dan Polres Cilacap telah menghentikan penyelidikan, tetapi diminta surat ketetapan penghentian penyelidikannya tidak mau memberikan, hanya tercatat pada surat pemberitahuan saja, kan aneh,” ungkapnya.
Selain itu, penyidik Polsek Sidareja juga menolak melakukan ekshumasi terhadap makam korban.
