Asep juga mengungkapkan bahwa dalam rapat gelar perkara di Polres Cilacap, tim kuasa hukum tidak diizinkan untuk mengajukan pertanyaan dan hanya diperbolehkan mendengarkan dan memberikan masukan. “Karena, lanjut Asep, pada saat rapat gelar perkara atau gelar pendapat di Polres Cilacap, saya selaku pengacara keluarga Dindin tidak boleh bertanya, hanya mendengarkan saja dan memberikan masukan. Namun masukan yang kami berikan pun tidak ditindaklanjuti. Aneh juga acara gelar perkara waktu itu, bahkan disangkanya kami yang meminta audensi, padahal tidak pernah mengirimkan surat minta audensi,” ungkapnya.
Tim kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan, antara lain:
– Keterangan Kepala Sekolah, Ibu H. Siti Hajar Konaah, terputus.
– Orang yang memberitahukan kepada H. Siti Hajar Konaah tidak diperiksa.
– Penemu identitas kartu tanda penduduk (KTP) juga tidak dimintai keterangan.
– Informasi tentang rumah kontrakan korban yang didobrak pada malam kejadian dan ditemukan bercak darah di dalamnya tidak ditindaklanjuti.
– Terdapat perbedaan keterangan yang disampaikan oleh H. Siti Hajar Konaah kepada penyidik Polsek Sidareja, Polres Cilacap, dan tim yang membantu melakukan identifikasi/olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah kontrakan almarhum.
“Pada intinya, kami telah mengantongi informasi-informasi dan petunjuk serta kecurigaan kepada seseorang, namun yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka adalah pihak kepolisian,” tegas Asep.
