LOCUSONLINE, MALANGBONG – Pendistribusian Bantuan Pangan Beras di Desa Cinagara: Pendistribusian bantuan pangan beras melalui program bantuan pangan nasional di Desa Cinagara, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, terhambat karena banyaknya penerima manfaat yang diwakilkan. Bantuan beras sebanyak 10 kilogram per KPM (Keluarga Penerima Manfaat) seharusnya diberikan langsung oleh petugas desa, namun prosesnya terkendala karena pihak desa harus membuat berita acara untuk setiap penerima yang diwakilkan.
Abdul Majid, Kasi Kesra Desa Cinagara, mengatakan bahwa pembagian beras ini bersumber dari program bantuan pangan beras 2024 ketahanan pangan nasional dan bertujuan untuk membantu masyarakat Desa Cinagara yang benar-benar tidak mampu.
“Masyarakat yang mendapatkan bantuan beras 10 kilogram ini berjumlah 490 KPM, yaitu masyarakat yang berpenghasilan kurang dari cukup yang masuk dalam kategori kurang mampu atau miskin. Mudah-mudahan dengan diberikan bantuan beras ini bisa mengurangi dan membantu masyarakat desa kami,” ujar Abdul Majid, Kasi Kesra Desa Cinagara.
Abdul Majid berharap agar pemberian data KPM yang masuk ke desa itu akurat dan akuntabel. “Karena memang banyak para penerima manfaat yang menerima bantuan ini oleh istrinya atau anaknya, bahkan perwakilannya yang mengakibatkan harus membuat berita acara itu yang menjadi keberatan kami selaku petugas di lapangan. Pasalnya, jadi menghambat dan memperlambat proses pembagian bantuan tersebut,” ungkapnya.
Demikian informasi “Pendistribusian Bantuan Pangan Beras di Desa Cinagara, Garut, Terhambat Akibat Banyaknya Penerima yang Diwakilkan” semoga membantu