Dedi menerangkan bahwa pihaknya tidak bisa menutup mata terhadap berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan DAS di Provinsi Jawa Barat. Beberapa bencana yang sering terjadi, mulai dari degradasi lingkungan, pencemaran air, sedimentasi, banjir, dan longsor masih menjadi permasalahan yang membutuhkan penanganan serius dan terkoordinasi dari semua pihak.
Ia menambahkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS, tujuan utama pengelolaan DAS adalah untuk mewujudkan kesadaran, kemampuan partisipasi aktif lembaga terkait dan masyarakat dalam pengelolaan DAS yang lebih baik.
“Mewujudkan kondisi lahan produktif sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan DAS secara berkelanjutan. Mewujudkan kuantitas, kualitas, dan berkelanjutan dalam penyediaan air yang optimal menurut ruang dan waktu yang mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Pewarta: Asep Ahmad
