HukumNasionalNews

MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Putusan Pengadilan Tetap Berlaku

Riyadiken
×

MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Putusan Pengadilan Tetap Berlaku

Sebarkan artikel ini
Lima Pegawai PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Berat oleh MA, atas pelanggaran kode etik Sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan Bawas MA.
Foto Gedung MA

Yanto juga mengatakan bahwa perkara PK Nomor 198 diperiksa oleh Majelis yang terdiri dari Burhan Dahlan, Yohanes Priyana, dan Sigid Triyono. Untuk perkara PK Nomor 199 diperiksa oleh Majelis yang terdiri dari Burhan Dahlan, Jupriyadi, dan Sigit Triyono. Adapun untuk perkara 1.688 diperiksa oleh hakim tunggal Prim Haryadi.

Yanto juga menjelaskan bahwa salah satu alasan para terpidana mengajukan PK dikarenakan terdapat kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam memutus perkara.

tempat.co

“Alasan para terpidana mengajukan PK dikarenakan terdapat kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam memutus perkara,” pungkasnya.

Editor: Bhegin

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow