Yanto juga mengatakan bahwa perkara PK Nomor 198 diperiksa oleh Majelis yang terdiri dari Burhan Dahlan, Yohanes Priyana, dan Sigid Triyono. Untuk perkara PK Nomor 199 diperiksa oleh Majelis yang terdiri dari Burhan Dahlan, Jupriyadi, dan Sigit Triyono. Adapun untuk perkara 1.688 diperiksa oleh hakim tunggal Prim Haryadi.
Yanto juga menjelaskan bahwa salah satu alasan para terpidana mengajukan PK dikarenakan terdapat kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam memutus perkara.
“Alasan para terpidana mengajukan PK dikarenakan terdapat kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam memutus perkara,” pungkasnya.
Editor: Bhegin

Seorang Jurnalis yang berdedikasi, fokus pada isu-isu sosial dan perkembangan di kawasan Garut Utara.