LOCUSONLINE, GARUT – GLMPK Siap Ajukan Praperadilan: Kejaksaan Negeri Garut telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan Reses dan dana operasional (BOP) Pimpinan DPRD Garut melalui surat nomor : PRINT-1971/M.2.15/Fd.2/12/2023 tertanggal 22 Desember 2023.
“Satu tahun berlalu, Kejaksaan Negeri Garut telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan Reses dan Operasional (BOP) Pimpinan DPRD Garut, meskipun merugikan keuangan negara cukup fantastic,” sebut Bakti S, ketua Gerakan Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK).
Kerugian yang mencapai Rp. 180 Miliar itu, sebut Bakti, bukan kerugian sembarangan, dan jelas sudah disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Garut. Namun anehnya, kenapa bisa dihentikan? Sementara kasus eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat pengajuan Praperadilan, Hakim menolak Praperadilannya dan berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap Tom sah, asalkan terdapat indikasi kerugian negara dalam kasus korupsi importasi gula. Nah, itu baru indikasi, mirip dengan kasus BOP dan Pokir, tetapi kok ini diterbitkan surat penghentian penyidikan (SP3), inikan kontradiktif pernyataan hukum dari penegak hukum.
“Dalam perhitungan kerugian negara, tidak diharuskan adanya bukti formal terlebih dahulu berupa perhitungan kerugian negara yang final atau pasti oleh lembaga tertentu, dan cukup dinyatakan adanya kerugian negara yang nyata, atau terjadi atau lost yang dapat dihitung,” ujar Bakti mengutip pendapat Hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam amar pertimbangan putusan Praperadilan Tom.
