“Bahwa saksi mengetahui tentang korupsi yang dilakukan anggota dewan periode tahun 2014 sampai 2019 dan hal itu sedang diselidiki tapi tiba-tiba ada SP3, padahal mereka melakukan korupsi dengan dasar kwalitas pekerjaan tidak sesuai sekitar tahun 2019 ada potensi kerugian Negara dari BOP sebesar Rp. 40 Milyar dan Pokir Rp. 140 Milyar,” sebut Asep mengutip dari kesaksian Jaksa Cik Muhamad Syahrul, SH, pada saat memberikan keterangan dibawah sumpah dan tertuang dalam putusan halaman 41-42 putusan nomor: 1/Pid.Pra/2024/PN Grt.
Dalam waktu dekat, kasus ini akan Kembali kami ajukan permohonan Praperadilan karena kantor hukumnya mendapat kuasa dari ketua GLMPK untuk mengajikan Praperadilan, minggu ini tim kami sudah mulai menyusun dokumen Praperadilannya. (Asep Ahmad/Red.01)
Pewarta: Asep Ahmad/ Red.01
Editor: Bhegin
