LOCUSONLINE – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pekanbaru memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021, mencapai Rp 130 miliar. Sementara Jaksa pada Tindak Pidana Khusus Kejaksan Negeri Garut mengungkap kerugian dugaan bantuan operasional pimpinan (BOP) Dan Reses DPRD Garut mencapai Rp. 180 Milyar.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan penyelidikan kasus SPPD Fiktip di Sekwan DPRD Riau terus berlanjut dan telah memanggi sekitar 300 orang saksi, baik dari pejabat Sekwan, THL, hingga pihak eksternal yang terlibat.
“Perhitungan sementara BPKP Riau, kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi ini sudah mencapai Rp 130 miliar, dan ini akan terus berlanjut penghitungan, dan kemungkinan besar kerugian negaranya akan terus bertambah,” kata Nasriadi, Selasa (24/12) dikutip dari JPNN
Menurut Nasriadi, perhitungan tersebut belum selesai, baru sekitar 90%. Nanti kalau sudah selesai baru kita akan mengambil Langkah dan segera melakukan gelar perkara, untuk menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangkanya, Sejauh ini penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau juga telah menyita aset senilai Rp 6,45 miliar terkait kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Riau.
Aset yang disita mulai dari rumah, apartemen, fila mantan Setwan, Muflihun. Kemudian barang mewah milik THL berinisial MS.
Sementara di Kabupaten Garut, Jaksa pada Tindak Pidana Khusus Cik Muhamad Syahrul, SH mengungkapkan kalau korupsi yang dilakukan anggota DPRD Garut ini modusnya mengurangi kwalitas pekerjaan.
“Korupsi yang dilakukan anggota dewan periode tahun 2014 sampai 2019 dan hal itu sedang diselidiki tapi tiba-tiba ada SP3, padahal mereka melakukan korupsi dengan dasar kwalitas pekerjaan tidak sesuai sekitar tahun 2019 ada potensi kerugian Negara dari BOP sebesar Rp. 40 Milyar dan Pokir Rp. 140 Milyar, sebut Cik Muhamad Syahrul, SH, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Garut bidang Tindak Pidana Khusus saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Garut.
Sebelum memberikan kesaksian dimuka persidangan, Jaksa Cik Muhamad Syahrul, SH pun disumpah terlebih dahulu agar bisa mempertanggungjawabkan kesaksiannya.
Ketua Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) menyebutkan, pekan depan akan segera diajukan permohoan Praperadilan terhadap kasus yang dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Garut meskipun menurut penyidiknya ada kerugian hingga Rp.180 Milyar.
“Pekan depan kami akan daftarkan ke Pengadilan Negeri Garut Permohonan Praperadilannya, kebetulan tim kuasa hukum kami telah rampung menyusun draf permohonannya. Sebetulnya tidak ada alasan hukum yang relevan Kajari Garut menghentikan kasus dugaan korupsi yang nyata-nyata penyidiknya sendiri menyebutkan ada potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp. 180 Milyar,” sebut Bakti saat dihubungi melalui sambungan seluler, Rabu, 25/12/2024.
Menurutnya, penegakan hukum di Kabupaten Garut sedang mengalami degradasi, sebagus apapun aturan dibuat namun kalau pelaksananya dalam hal ini para penegak hukumnya tidak mau menjalankannya, maka ya seperti ini, contohnya saja dilembaga Kejaksaan Negeri Garut.
“Sebagus-bagusnya aturan dibuat, kalau pelaksanannya kurang memiliki moralitas atau rasa tanggungjawab, susah juga. Bahaya hukum kalau berada ditangan yang tidak menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum, hanya klise saja. Contohnya Lembaga Kejaksaan Negeri Garut dimana Jaksa penyidiknya meyebut ada potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp. 180 Milyar dari kasus Reses dan BOP DPRD tetapi pimpinannya malah menerbitkan surat perintah penghentian p[enyidikan (SP3) dengan alas an tidak ditemukan bukti, kan aneh,” sebut Bakti. (Asep Ahmad/Red.01)
![locusonline](https://locusonline.co/wp-content/uploads/2024/07/Asset-12logo.png)
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues