“Korupsi yang dilakukan anggota dewan periode tahun 2014 sampai 2019 dan hal itu sedang diselidiki tapi tiba-tiba ada SP3, padahal mereka melakukan korupsi dengan dasar kwalitas pekerjaan tidak sesuai sekitar tahun 2019 ada potensi kerugian Negara dari BOP sebesar Rp. 40 Milyar dan Pokir Rp. 140 Milyar, sebut Cik Muhamad Syahrul, SH, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Garut bidang Tindak Pidana Khusus saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Garut.
Sebelum memberikan kesaksian dimuka persidangan, Jaksa Cik Muhamad Syahrul, SH pun disumpah terlebih dahulu agar bisa mempertanggungjawabkan kesaksiannya.
Ketua Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) menyebutkan, pekan depan akan segera diajukan permohoan Praperadilan terhadap kasus yang dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Garut meskipun menurut penyidiknya ada kerugian hingga Rp.180 Milyar.
“Pekan depan kami akan daftarkan ke Pengadilan Negeri Garut Permohonan Praperadilannya, kebetulan tim kuasa hukum kami telah rampung menyusun draf permohonannya. Sebetulnya tidak ada alasan hukum yang relevan Kajari Garut menghentikan kasus dugaan korupsi yang nyata-nyata penyidiknya sendiri menyebutkan ada potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp. 180 Milyar,” sebut Bakti saat dihubungi melalui sambungan seluler, Rabu, 25/12/2024.
Menurutnya, penegakan hukum di Kabupaten Garut sedang mengalami degradasi, sebagus apapun aturan dibuat namun kalau pelaksananya dalam hal ini para penegak hukumnya tidak mau menjalankannya, maka ya seperti ini, contohnya saja dilembaga Kejaksaan Negeri Garut.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues