Perlu diketahui, sebut Bakti, para pejabat di SKPD manapun tidak bisa melakukan perjalanan dinas sembarangan, karena telah diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, diantaranya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Apalagi ini anggarannya bukan sedikit, lebih dari Rp. 2,6 Milyar loh.
“Jangan sampai temuan kami ini merupakan surat perjalanan dinas fiktip, makanya Jum’at 27 Desember 2024, GLMPK secara resmi GLMPK akan bersurat kepada SKPD tersebut, diantaranya meminta dibuktikan terkait anggaran belanja perjalanan dinas yang mencapai Rp. 2,6 Milyar itu, kalau tidak bisa dibuktikan ya GLMPK akan mengambil langkah hukum karena itu anggaran bukan punya nenek moyang pejabat,” sebut bakti. (Asep Ahmad/Red.01)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues