featuredGarutHukum

Lagi dan lagi Proyek Dispora Garut Diduga Kuat jadi Ajang Korupsi

redaksilocus
×

Lagi dan lagi Proyek Dispora Garut Diduga Kuat jadi Ajang Korupsi

Sebarkan artikel ini
Proyek Dispora Ajang Korupsi
Proyek mercusuar Dispora Kabupaten Garut seperti SOR AA Adiwidjaya, Stadion dan Gedung Aquatik kini mempercantik Kota Garut, namun demikian, pembangunan gedung-gedung sarana olahraga ini, seperti GOR AA Adiwijaya malah memakan korban. Dua orang koruptor terbukti bersalah dan divonis hakim 3 tahun hukuman penjara. Ketua DPD Pemuda Nasional, Yogi Iskandar berharap, lembaga penegak hukum dan masyarakat Garut lebih kritis dan jangan bosan melakukan pengawasan terhadap semua jenis pembangunan secara bersama-sama, sehingga tidak ada lagi penyelewengan anggaran yang dilakukan para oknum yang ingin memperkaya diri sendiri. (Ft: asep ahmad)

LOCUSONLINE.CO, GARUT – Selama hampir bertahun-tahun masyarakat Garut disuguhkan berita tentang dugaan korupsi dan bukti praktek korupsi di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut.

Bahkan akibat praktek korupsi yang dilakukannya, sejumlah oknum pejabat masuk penjara, diantaranya mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, almarhum K dan salah satu bawahannya, YK. Mereka divonis bersalah dan diganjar hukuman penjara selama 3 tahun, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan hukuman penjara.

tempat.co

Kedua oknum pada Dispora Garut ini terbukti dan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yakni UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 21 tahun 2001.

Tetapi sepertinya, sejumlah oknum pejabat tidak bercermin kepada contoh-contoh terdahulu. Walaupun sudah banyak oknum pejabat menjadi penghuni jeruji besi, namun sejumlah oknum pejabat lainnya ditenggarai masih melakukan praktek yang sama. Buktinya, sejumlah kegiatan pada Dispora Garut mendapat kritikan tajam dari sejumlah elemen di masyarakat.

Asep Muhidin, SH., MH. (Ft: asep ahmad0
Asep Muhidin, SH., MH. (Ft: asep ahmad0

Bahkan, salah satu proyek Dispora sudah dilaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut. Pelapor menyatakan ada indikasi kuat telah terjadi praktek tipikor (tindak pidana korupsi). “Saya telah melaporkan beberapa kasus pembangunan di Kabupaten Garut yang ditenggarai menjadi bancakan sejumlah oknum, baik pejabat maupun pengusaha,” ujar Asep Muhidin, SH., MH kepada wartawan.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow