LOCUSONLINE, JAKARTA – MA Jatuhkan Sanksi Disiplin Berat: Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyatakan bahwa lima aparatur Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah dijatuhi sanksi disiplin berat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
“Jadi memang betul bahwa kami sudah menurunkan tim dari Bawas (Badan Pengawasan) termasuk ke PN Surabaya, dan ada kurang lebih lima orang yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat,” kata Sunarto saat Refleksi Akhir Tahun MA di Jakarta, Jumat.
MA jatuhkan sanksi disiplin berat kepada Lima Aparatur PN Surabaya, Namun demikian, Sunarto enggan menyebutkan identitas lima orang aparatur PN Surabaya yang dijatuhi sanksi tersebut.
Terkait pengembangan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, MA memegang prinsip asas praduga tidak bersalah dan tidak berkomentar terkait perkembangan yang masih didalami oleh Kejaksaan Agung.
“MA berpendapat setelah ada bukti-bukti yang diajukan di persidangan nanti,” ujar Sunarto.
Kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur telah menyeret sejumlah pihak, termasuk majelis hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang didakwa menerima suap Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing.
Kejaksaan Agung juga mengungkapkan adanya sosok R, pejabat PN Surabaya, yang diduga menjadi perantara dalam kasus tersebut. MA telah membentuk tim untuk mengusut sosok R.
Mantan pegawai MA, Zarof Ricar, juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap atau gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi. MA telah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan informasi terkait kasus ini.
“Ketika ada berita, informasi di media menyebut nama-nama aparatur yang ada di lingkungan MA maupun badan peradilan, MA sesuai dengan kewenangannya telah membentuk tim pemeriksa dan telah mendengar keterangan juga dari pihak-pihak yang disebut-sebut oleh media, termasuk mendengar pihak-pihak yang sekarang ada di Kejaksaan Agung. Kita dengar semua,” kata Sunarto.
Editor: Bhegin