LOCUSONLINE, JAKARTA – Tahun baru 2025 diprediksi akan membawa beban baru bagi warga Indonesia. Sejumlah kebijakan pemerintah, mulai dari kenaikan tarif PPN hingga potensi kenaikan BBM, berpotensi membebani daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) M. Faisal mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi kelas menengah yang masih tertekan oleh kenaikan harga kebutuhan pokok. “Kondisi kelas menengah masih dalam tekanan yang besar, apalagi kalau kebijakan ke depannya tidak berusaha untuk membalikkan keadaan tapi justru memperparah,” ujarnya.
Senada, ekonom senior dari Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan melemahnya keyakinan konsumen disebabkan oleh tidak adanya kepastian tentang pendapatan mereka di masa depan. “Keyakinan konsumen dipengaruhi oleh kepastian pendapatan mereka di masa mendatang. Maraknya PHK dan kenaikan biaya hidup, membuat rakyat merasa insecure,” ujar Wijayanto.
Berikut ini daftar beban warga RI yang harus diantisipasi pada tahun 2025:
– PPN 12%: Meskipun pemerintah menegaskan bahwa tarif PPN 12% hanya akan dikenakan pada barang mewah, kenyataannya tarif ini tetap akan dikenakan pada semua barang dan jasa yang sudah dikenakan PPN, kecuali minyak goreng curah “Kita”, tepung terigu, dan gula industri.
– Kebijakan Opsen: Kebijakan opsen atau pungutan tambahan pajak dari pemerintah daerah akan membuat harga kendaraan lebih mahal.
– Asuransi Wajib Motor-Mobil: Asuransi Third Party Liability (TPL) bagi kendaraan bermotor ditargetkan akan diwajibkan pada semester II-2025.
– Harga Rokok Naik: Kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024.
– Potensi Kenaikan BBM: Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM pada tahun 2025.
Para ahli ekonomi memperingatkan bahwa beban baru ini berpotensi memperparah kondisi ekonomi masyarakat dan semakin menekan daya beli. Mereka meminta pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan agar tidak semakin membebani rakyat.
Editor: Bhegin