featuredGarutKorupsiNasionalNewsOrganisasiSorot

Kejaksaan Negeri Garut Sebut Kasus Korupsi APBD Sudah Tahap Penyidikan, GLMPK : Jangan Labrak SOP

locusonline
×

Kejaksaan Negeri Garut Sebut Kasus Korupsi APBD Sudah Tahap Penyidikan, GLMPK : Jangan Labrak SOP

Sebarkan artikel ini
Kasi Intelijen Kejari Garut : Tidak Seluruhnya Kegiatan Reses dan BOP DPRD Didukung LPJ
Foto : Ilustrasi istimewa redaksi ketua GLMPK kiri, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut Jaya P Sitompul

Kajati Jabar Berganti, Koruptor Jogging Track Garut Dilindungi??

Pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-017/A/JA/07/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus jelas mengtur harus bagaimana dan erapa lama proses penyidikan.

“Dari Pasal 19 sampai dengan Pasal 25 Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus telah mengatur jangka watu penyelesaian penyidikan. Selanjutnya secara khusus penyidikan diatur pada buku IV mulai dari Pasal 419” jelas Bakti.

Memang, sambung bakti, memang Pasal 1196 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, itu mengatur pembantahan terhadap tidak terpenuhinya SOP tersebut yang menyebutkan “Tidak terpenuhinya mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia ini bukan merupakan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, melainkan menjadi ukuran penilaian kinerja dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.”

Baca juga :

“Badai Besar” Oknum Petinggi Jaksa Intervensi Kasus Dugaan Korupsi Joging Track di Garut ??

Selanjutnya, kata Bakti, pada ayat (2) nya menyebutkan “Pimpinan, Pejabat Teknis dan Pejabat Administratif dalam setiap tahap penanganan perkara tindak pidana khusus berwenang memberikan teguran apabila tidak terpenuhinya mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia ini.” Jadi meskipun bukan merupakan perbuata tercela, tetapi perbuatan itu tidak etis sehingga pimpinannya harus menegur yang artinya SOP tetap harus dijalankan. Karena berbeda antara profesinya sebagai penyelidik atau jaksa dengan pelanggara sebagai PNS. (Asep Ahmad/Red.01)

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow