GarutHukum

Guru Ngaji Dipenjara, JPU Garut Dalilkan Peraturan Kesehatan yang Tidak Berlaku

locusonline
×

Guru Ngaji Dipenjara, JPU Garut Dalilkan Peraturan Kesehatan yang Tidak Berlaku

Sebarkan artikel ini
Guru Ngaji Dipenjara, JPU Garut Dalilkan Peraturan Kesehatan yang Tidak Berlaku
JPU Kejari Garut, Fiki Mardani, SH. (ft: asep ahmad)

LOCUSONLINE.CO, GARUT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Garut, Fiki Mardani, SH kini menjadi sorotan. Pasalnya, Fiki Mardani merupakan Jaksa yang melakukan penuntutan terhadap salah satu guru ngaji di Kabupaten Garut, Harun Al-Rasyid dan salah satu warga Garut lainnya Abdul Rohman.

Alasan kasus ini bisa mencuat disebabkan adanya dukungan yang besar dari sesama guru ngaji dan mayoritas masyarakat muslim di Kabupaten Garut, bahkan di seluruh Provinsi Jawa Barat serta daerah lainnya seperti Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur serta dukungan dari daerah lainnya.

Ratusan umat isalam yang berasal adri berbagai daerah datang ke Pengadilan Negeri Garut dalam rangka memebrikan dukungan kepada guru ngaji, Ustad Harun. Mereka berharap Mah
Ustad Harun dan kuasa hukumnya, Firman, Asep dkk di ruang sidang PN Garut. (ft: asep ahmad)

Pada saat persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fiki Mardani, SH menyampaikan bahwa menurut ketentuan Pasal 35 ayat (1) Permenkes RI Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, pada pokoknya disebutkan secara tegas bahwa “Pembukaan isi Rekam Medis tidak atas persetujuan Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk kepentingan: a. pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum”.

Hal itu disampaikan JPU, Fiki Mardani saat membacakan Replik terhadap nota pembelaan pengacara terdakwa di pengadilan Negeri Garut, Senin (30/12/2024).

JPU juga menyebutkan menurut Pasal 13 Permenkes RI Nomor: 749a Tahun 1989, disebutkan bahwa “rekam medis dapat dipakai sebagai : (i) dasar pemeliharaan dan pengobatan pasien, (ii) bahan pembuktian dalam perkara hukum.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow