GarutHukum

Guru Ngaji Dipenjara, JPU Garut Dalilkan Peraturan Kesehatan yang Tidak Berlaku

redaksilocus
×

Guru Ngaji Dipenjara, JPU Garut Dalilkan Peraturan Kesehatan yang Tidak Berlaku

Sebarkan artikel ini
Guru Ngaji Dipenjara, JPU Garut Dalilkan Peraturan Kesehatan yang Tidak Berlaku
JPU Kejari Garut, Fiki Mardani, SH. (ft: asep ahmad)
tempat.co

Selanjutnya Fiki juga menyebutkan Pasal 13 Permenkes RI Nomor: 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis yang menyatakan “pemanfaatan rekam medis dapat dipakai sebagai alat bukti dalam proses penegakan hukum, disiplin kedokteran dan kedokteran gigi dan penegakan etika kedokteran dan kedokteran gigi” yang mana Permenkes tersebut telah diubah dengan Permenkes RI Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Akan tetapi masih tetap memiliki esensi yang sama yaitu bahwa rekam medis dapat dipakai sebagai alat bukti surat guna pemenuhan permintaan apparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum.

Ustad Harun dan kuasa hukumnya, Firman, Asep dkk di ruang sidang PN Garut. (ft: asep ahmad)
Ustad Harun dan kuasa hukumnya, Firman, Asep dkk di ruang sidang PN Garut. (ft: asep ahmad)

Terpisah, Kuasa Hukum Harun Al-Rashid dan Abdul Rohman, Asep Muhidin, SH., MH mengatakan, dukungan dari masyarakat muslim, khususnya para guru ngaji, kiayai dan tokoh besar muslim terhadap kilennya sangat besar. Pasalnya, kliennya dikenal sebagai warga yang baik, pengayom dan sederhana.

“Klien kami adalah orang yang dihormati, karena prilakunya yang baik. Selain itu, beliau adalah seorang guru ngaji yang sangat sederhana di daerah Suci, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut,” jelas Asep Muhidin, Selasa (31/12/2024).

Ironisnya, tandas Asep, Pak Harun harus dihukum karena dilaporkan salah satu warga ke pihak kepolisian. Berdasarkan data visum et repertum (laporan tertulis dari dokter yang dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban kekerasan atau mayat yang diakibatkan oleh kejahatan) yang disampaikan pelapor. Karena itulah ustad Harun dijebloskan ke penjara.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow