Selanjutnya Fiki juga menyebutkan Pasal 13 Permenkes RI Nomor: 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis yang menyatakan “pemanfaatan rekam medis dapat dipakai sebagai alat bukti dalam proses penegakan hukum, disiplin kedokteran dan kedokteran gigi dan penegakan etika kedokteran dan kedokteran gigi” yang mana Permenkes tersebut telah diubah dengan Permenkes RI Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Akan tetapi masih tetap memiliki esensi yang sama yaitu bahwa rekam medis dapat dipakai sebagai alat bukti surat guna pemenuhan permintaan apparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum.
Terpisah, Kuasa Hukum Harun Al-Rashid dan Abdul Rohman, Asep Muhidin, SH., MH mengatakan, dukungan dari masyarakat muslim, khususnya para guru ngaji, kiayai dan tokoh besar muslim terhadap kilennya sangat besar. Pasalnya, kliennya dikenal sebagai warga yang baik, pengayom dan sederhana.
“Klien kami adalah orang yang dihormati, karena prilakunya yang baik. Selain itu, beliau adalah seorang guru ngaji yang sangat sederhana di daerah Suci, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut,” jelas Asep Muhidin, Selasa (31/12/2024).
Ironisnya, tandas Asep, Pak Harun harus dihukum karena dilaporkan salah satu warga ke pihak kepolisian. Berdasarkan data visum et repertum (laporan tertulis dari dokter yang dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban kekerasan atau mayat yang diakibatkan oleh kejahatan) yang disampaikan pelapor. Karena itulah ustad Harun dijebloskan ke penjara.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues