GarutHukum

Guru Ngaji Dipenjara, JPU Garut Dalilkan Peraturan Kesehatan yang Tidak Berlaku

redaksilocus
×

Guru Ngaji Dipenjara, JPU Garut Dalilkan Peraturan Kesehatan yang Tidak Berlaku

Sebarkan artikel ini
Guru Ngaji Dipenjara, JPU Garut Dalilkan Peraturan Kesehatan yang Tidak Berlaku
JPU Kejari Garut, Fiki Mardani, SH. (ft: asep ahmad)
tempat.co

“JPU seperti ini harus ditindak tegas. Kalau saja kami dan majelis hakim tidak peka, tidak teliti dan tidak hati-hati, maka JPU akan seenaknya membuat dalil yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta menyebabkan hak asasi masyarakat terbatasi,” katanya.

Asep menegaskan, untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional, pihaknya akan segera melaporkan JPU Kejari Garut yang menangani kasus ini ke Kejaksaan Agung Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.

“Kalau masyarakat salah, sedikit-sedikit dilaporkan, diproses langsung dan langsung dipenjara. Apalagi kasus pak Harun ini banyak sekali kejanggalan yang membuat lembaga hukum semakin buruk di mata masyarakat. Untuk itu, Jaksa seperti ini harus diproses hukum secara tegas,” katanya.

Sementara, pihak JPU, Fiki Mardani dan pihak Kejari Kabupaten Garut saat dihubungi melalui pesan Whats App, Selasa (31/12/2024) belum merespon konfirmasi yang disampaikan media. (asep ahmad)

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow