LOCUSONLINE, JAKARTA – Ombudsman Sarankan Kemendagri Perbaiki Juknis Perjanjian Kinerja: Ombudsman RI menyarankan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyusun petunjuk teknis (juknis) perjanjian kinerja yang lebih komprehensif dalam meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan, khususnya terkait perekaman dan pencetakan KTP elektronik (e-KTP). Hal ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya malaadministrasi.
Anggota Ombudsman, Jemsly Hutabarat, mengungkapkan bahwa terdapat potensi malaadministrasi dalam perjanjian kinerja yang tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.4.6-635 Dukcapil Tahun 2024. Juknis tersebut hanya berfokus pada data penduduk yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanpa menjangkau masyarakat yang belum memiliki NIK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Dengan demikian belum menyasar kepada masyarakat yang belum memiliki NIK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa seluruh masyarakat wajib memiliki e-KTP,” ucap Jemsly seperti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ombudsman Temukan Keterbatasan Akses dan Sarana Prasarana
Ombudsman juga menemukan beberapa keterbatasan dalam akses lokasi dan sarana prasarana perekaman dan pencetakan e-KTP. Pelayanan pencetakan e-KTP sebagian besar hanya dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil, padahal berdasarkan Permendagri Nomor 120 Tahun 2017, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota atau tempat pelayanan e-KTP di kecamatan memiliki kewenangan untuk menerbitkan e-KTP.
