HukumNasionalNewsOpini

Ombudsman Sarankan Kemendagri Perbaiki Juknis Perjanjian Kinerja untuk Tingkatkan Kualitas Layanan e-KTP

bhegins
×

Ombudsman Sarankan Kemendagri Perbaiki Juknis Perjanjian Kinerja untuk Tingkatkan Kualitas Layanan e-KTP

Sebarkan artikel ini
Ombudsman Sarankan Kemendagri Perbaiki Juknis Perjanjian Kinerja untuk Tingkatkan Kualitas Layanan e-KTP mencegah terjadinya malaadministrasi.
Ilustrasi: Malaadministrasi e-KTP
tempat.co

LOCUSONLINE, JAKARTA – Ombudsman Sarankan Kemendagri Perbaiki Juknis Perjanjian Kinerja: Ombudsman RI menyarankan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyusun petunjuk teknis (juknis) perjanjian kinerja yang lebih komprehensif dalam meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan, khususnya terkait perekaman dan pencetakan KTP elektronik (e-KTP). Hal ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya malaadministrasi.

Anggota Ombudsman, Jemsly Hutabarat, mengungkapkan bahwa terdapat potensi malaadministrasi dalam perjanjian kinerja yang tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.4.6-635 Dukcapil Tahun 2024. Juknis tersebut hanya berfokus pada data penduduk yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanpa menjangkau masyarakat yang belum memiliki NIK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Dengan demikian belum menyasar kepada masyarakat yang belum memiliki NIK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa seluruh masyarakat wajib memiliki e-KTP,” ucap Jemsly seperti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ombudsman Temukan Keterbatasan Akses dan Sarana Prasarana

Ombudsman juga menemukan beberapa keterbatasan dalam akses lokasi dan sarana prasarana perekaman dan pencetakan e-KTP. Pelayanan pencetakan e-KTP sebagian besar hanya dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil, padahal berdasarkan Permendagri Nomor 120 Tahun 2017, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota atau tempat pelayanan e-KTP di kecamatan memiliki kewenangan untuk menerbitkan e-KTP.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow