Ombudsman juga menemukan beberapa alat rekam dan cetak e-KTP yang rusak dan usang, sehingga jumlah pengguna harus dibatasi. Dalam pelayanan jemput bola, Ombudsman menemukan berbagai keterbatasan, seperti keterbatasan akses karena kondisi geografis, keterbatasan anggaran, jaringan internet yang tidak stabil, dan kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengurus KTP.
Saran Ombudsman untuk Perbaikan
Ombudsman menyarankan agar Dirjen Dukcapil Kemendagri:
– Menyusun juknis sebagai pelaksana Permendagri Nomor 60 Tahun 2021, dengan menambah target kinerja secara khusus kepada masyarakat yang belum memiliki NIK.
– Menyeragamkan penghitungan capaian pencetakan e-KTP dan memperjelas pelaksanaan pemenuhan capaian kinerja di tingkat desa.
– Menyusun arahan agar Kepala Disdukcapil di daerah melakukan upaya percepatan percetakan e-KTP-el di UPT Disdukcapil maupun desa, meningkatkan sarana dan prasarana, dan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan bagi petugas operator.
– Melaksanakan sosialisasi terkait kewajiban dan kemanfaatan KTP secara berkala kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Digital (Diskomdigi) serta BAKTI Komdigi guna pelaksanaan jemput bola pada daerah yang terbatas akses internet.
– Menyusun arahan kepada kepala daerah untuk membuat mekanisme pengambilan blanko e-KTP dengan melibatkan badan penghubung masing-masing dan mendukung pelaksanaan kegiatan Disdukcapil dengan mengalokasikan anggaran kegiatan.
Apresiasi untuk Praktik Baik
Ombudsman juga menyampaikan apresiasi atas praktik baik yang telah dilakukan Ditjen Dukcapil dan Disdukcapil di daerah, seperti penuntasan perekaman dan pencetakan e-KTP dalam rangka Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, pelaksanaan program jemput bola ke masyarakat kategori rentan, dan terobosan dengan kebijakan perekaman dan pencetakan e-KTP di kecamatan dan sebagian desa.
