LOCUSONLINE, GARUT – Gegara Pembangunan toko Mitra 10, Guru Ngaji di Kabupaten Garut masuk penjara yang didakwa dan dituntut Pasal 170 ayat (1) KUHPidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut.
Setelah menjalani sidang selama 3 bulan lebih yang mengharuskan seorang guru ngaji mendekam di dalam jeruji besi, kini memasuki sidang putusan yang akan dilaksanakan pada Jum’at 3 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Garut.
Baca juga :
Kejari Garut Penjarakan Guru Ngaji, Koruptor Ratusan Milyar di DPRD Garut Dapat Karpet Merah
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Locus Online, secara singkat kejadian ini bermula dari adanya pembangunan sebuah supermarket (tokok besar) bernama Mitra 10 yang berada di kawasan Kecamatan suci, tepatnya di Jalan Ahmad Yani Timur No.429-433, Suci, Kec. Karangpawitan, Kabupaten Garut. Pada saat pembangunan toko Mitra 10 sekitar tahun 2023, timbullah suatu permasalahan antara warga sekitar dengan salah satu oknum ormas, Dimana oknum ormas tersebut meminta izin untuk membangun kantin di sekitar proyek pembangunan toko / Supermarket bahan bangunan Mitra 10.
Pada suatu malam, oknum ormas tersebut mendatangi kediaman RW setempat untuk kembali meminta izin membuka kantin, namun RW setempat menjelaskan kalua izin pembukaan kantin kewenangannya ada pada pemilik toko Mitra 10 bukan kewenangan RW, selanjutnya terjadilah cekcok yang mana pada waktu itu, guru ngaji Ceng Harun baru keluar dari Masjid telah menjalankan Sholat Magrib dan seperti biasa dilanjutkan dengan dzikiran bersama.
Setelah itu karena ada cekcok dan terdengar ada adik perempuannya yang histeris karena ada yang diduga memegang area sensitip wanita (adik Ceng Harun), guru ngaji Ceng Harun seketika pas keluar dari Masjid menghampiri salah satu ormas tersebut dan berbicara, “datang baik-baik gimana, sudah buat resah begini” sambil memegag kerah baju oknum ormas tersebut, begitupun oknum ormas tersebut juga memegang kerah baju Ceng harun (guru ngaji).
Baca juga :
Guru Ngaji Dipenjara, JPU Garut Dalilkan Peraturan Kesehatan yang Tidak Berlaku
Perselisihan paham ini terjadi karena adanya Pembangunan supermarket bahan bangunan Mitra 10, dimana gegara adanya pembangunan toko Mitra 10 Garut ini telah memakan korban 3 (tiga) orang warga Kabupaten Garut yang harus mendekam didalam jeruji besi, diantaranya satu orang guru ngaji, satu orang oknum ormas dan satu orang warga (adik guru ngaji ceng harun).
Setelah berjalan persidangan, informasi yang didapat tim Locus Online, selama 3 (tiga) bulan lebih, pemilik toko bangunan Mitra 10 Garut tidak pernah terlihat turut hadir dan menyampaikan sepatah kata kepada 3 (tiga) warga Garut yang masuk penjara.
Sebagai informasi, pada Jum’at 3 Januari 2025, Pengadilan Negeri Garut akan menggelar sidang Putusan bagi guru ngaji dan adiknya. (Asep Ahmad/Red.01)
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues