LOCUSONLINE, GARUT – Gegara Pembangunan toko Mitra 10, Guru Ngaji di Kabupaten Garut masuk penjara yang didakwa dan dituntut Pasal 170 ayat (1) KUHPidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut.
Setelah menjalani sidang selama 3 bulan lebih yang mengharuskan seorang guru ngaji mendekam di dalam jeruji besi, kini memasuki sidang putusan yang akan dilaksanakan pada Jum’at 3 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Garut.
Baca juga :
Kejari Garut Penjarakan Guru Ngaji, Koruptor Ratusan Milyar di DPRD Garut Dapat Karpet Merah
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Locus Online, secara singkat kejadian ini bermula dari adanya pembangunan sebuah supermarket (tokok besar) bernama Mitra 10 yang berada di kawasan Kecamatan suci, tepatnya di Jalan Ahmad Yani Timur No.429-433, Suci, Kec. Karangpawitan, Kabupaten Garut. Pada saat pembangunan toko Mitra 10 sekitar tahun 2023, timbullah suatu permasalahan antara warga sekitar dengan salah satu oknum ormas, Dimana oknum ormas tersebut meminta izin untuk membangun kantin di sekitar proyek pembangunan toko / Supermarket bahan bangunan Mitra 10.
Pada suatu malam, oknum ormas tersebut mendatangi kediaman RW setempat untuk kembali meminta izin membuka kantin, namun RW setempat menjelaskan kalua izin pembukaan kantin kewenangannya ada pada pemilik toko Mitra 10 bukan kewenangan RW, selanjutnya terjadilah cekcok yang mana pada waktu itu, guru ngaji Ceng Harun baru keluar dari Masjid telah menjalankan Sholat Magrib dan seperti biasa dilanjutkan dengan dzikiran bersama.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues