LOCUSONLINE, JAKARTA – Lima Pegawai PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Berat: Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi kepada lima pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pelanggaran kode etik. Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA yang menyatakan adanya pelanggaran etik berdasarkan Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Judicial RI Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, pada hari Kamis, 2 Januari 2025 menyatakan bahwa “Hasil pemeriksaan yang disampaikan Tim Pemeriksa Bawas kepada Ketua MA, diperoleh hasil terhadap para terlapor telah terjadi pelanggaran kode etik.”
Berikut rincian sanksi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap pegawai Pengadilan Negri Surabaya:
– R (Pimpinan Pengadilan Negri Surabaya): Dijatuhi hukuman disiplin berat berupa non-palu selama 2 tahun atas pelanggaran disiplin berat.
– D (Pimpinan Pengadilan Negri Surabaya): Dijatuhi sanksi disiplin ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis atas pelanggaran disiplin ringan.
– RA (Staf Pengadilan Negri Surabaya): Dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan atas pelanggaran berat.
– Y (Staf Pengadilan Negri Surabaya): Dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan atas pelanggaran berat.
– OA (Staf Pengadilan Negri Surabaya): Dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan atas pelanggaran berat.
Editor: Bhegin