LOCUSONLINE, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden: Dalam putusan sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Kamis, 2 Januari 2025
Keputusan tersebut membuka peluang bagi semua partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan prosentase kursi DPR atau suara sah nasional.
Hakim MK Saldi Isra menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.
“Ketentuan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat,”. terangnya.
Putusan MK ini memicu beragam respons dari partai politik. Beberapa partai menyambut baik keputusan ini, sementara yang lain mengkritisi.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menganggap keputusan ini sebagai tonggak baru dalam demokrasi Indonesia. Mereka berharap langkah ini akan memperkuat kesetaraan dalam kompetisi politik yang adil dan inklusif.
Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, berharap agar Presiden Prabowo Subianto dapat mengawal keputusan MK dengan baik dan memastikan revisi Undang-Undang Pemilu berpedoman pada putusan tersebut.
“Semoga Presiden Prabowo Subianto dapat mengawal keputusan MK dengan baik dan memastikan revisi Undang-Undang Pemilu berpedoman pada putusan tersebut,” harapnya.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”