HukumNasionalNews

Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

bhegins
×

Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden
Foto Gedung MK

Berikut respon dan tanggapan beberapa partai politik;

– Partai Nasdem: Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim menilai keputusan MK akan merumitkan pelaksanaan pemilihan presiden. Ia berpendapat presidential threshold diperlukan untuk menyeleksi pemimpin yang kredibel.

tempat.co

– Partai Amanat Nasional (PAN): Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menganggap putusan MK sebagai kabar gembira bagi perkembangan demokrasi Indonesia. PAN telah lama berjuang untuk menghapus presidential threshold.

– Partai Demokrat: Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyatakan bahwa partai tersebut menghormati keputusan MK dan siap untuk mendukung pemerintahan yang ada saat ini.

– Partai Buruh: Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan bahwa partainya akan siap mencalonkan capres sendiri pada Pemilu 2029, berkat penghapusan presidential threshold.

– Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) menyatakan rasa syukurnya atas keputusan MK yang dianggap sesuai dengan prinsip demokrasi.

– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): Ketua DPP PDIP Said Abdullah menegaskan bahwa partai tersebut sepenuhnya tunduk dan patuh terhadap putusan MK.

– Partai Golkar: Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji mengatakan, putusan MK ini sangat mengejutkan. Ia menyampaikan bahwa MK dan pembuat undang-undang selalu memiliki cara pandang yang sama selama ini, yaitu membutuhkan presidential threshold supaya sistem presidensial bisa berjalan efektif.

Editor: Bhegin

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow