LOCUSONLINE, GARUT – Kades Cisewu Mengundurkan Diri Setelah Diduga Selewengkan Dana Desa: Cecep Supriadi, Kepala Desa Cisewu, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya setelah didesak oleh warganya. Warga menduga Cecep telah menyelewengkan dana desa tahun 2023-2024 sebesar hampir Rp800 juta untuk kepentingan pribadi.
Pengunduran diri Cecep dilakukan di depan pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Camat Cisewu, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cisewu, pada Jumat (3 Januari 2025).
“Tempatnya di kantor DPMD Garut, Pak Cecep Supriadi membuat surat pengunduran diri dari jabatan Kades Cisewu di depan sejumlah pejabat DPMD. Camat Cisewu dan jajaran BPD juga ada,” jelas Erwin Rianto Nugraha, Sekretaris DPMD Kabupaten Garut, saat dikonfirmasi, Jumat petang (3/1/2025).
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Garut kini menunggu usulan pemberhentian kepala desa dari BPD Cisewu. Proses pemberhentian kades akan dilakukan setelah usulan diterima.
“Semakin cepat usulan BPD sampai ke DPMD, maka semakin cepat pula usulan itu diproses untuk diterbitkannya surat pemberhentian kades oleh bupati,” tegas Sekretaris DPMD Erwin.
Setelah surat pemberhentian terbit, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Garut akan mengangkat pejabat sementara Kades Cisewu hingga dilantiknya kades definitif.
Pengunduran diri Cecep Supriadi ini merupakan buntut dari dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukannya. Warga Cisewu mendesak agar Cecep bertanggung jawab atas perbuatannya dan meminta agar ia mundur dari jabatannya.
Editor: Bhegin