LOCUSONLINE, GARUT – Tiga Orang Warga Garut Masuk Penjara: Kehadiran toko bangunan Mitra 10 di Kabupaten Garut berujung konflik yang menjerat tiga orang warga Garut. Ketiga warga ini terjerat kasus hukum akibat keinginan membuka kantin di kawasan proyek pembangunan. Salah satu dari mereka adalah guru ngaji yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan.
Mitra 10, toko perlengkapan bangunan yang baru diresmikan pada 12 Desember 2024, mengungkapkan misi mereka untuk memperkuat perekonomian daerah.
“Kami tidak hanya menyediakan bahan bangunan dan dekorasi rumah untuk masyarakat Garut, tetapi juga berkontribusi menciptakan lapangan kerja baru, mendukung usaha lokal, dan memperkuat hubungan dengan masyarakat setempat,” jelas Erick Koswara, General Manager Marketing Communication Mitra10, dikutip dari rakyatntt.com.
Konflik bermula pada 7 November 2024, saat seorang oknum ormas mendatangi kediaman RW setempat untuk meminta izin membuka warung di lokasi proyek pembangunan Mitra 10. RW menjelaskan bahwa izin pembukaan kantin ada pada pemilik toko. Perselisihan terjadi, dan guru ngaji Harun Al-Rasyid, yang baru keluar dari masjid, mendengar adik perempuannya berteriak histeris karena diduga dipegang oleh oknum ormas tersebut.
Harun Al-Rasyid kemudian menghampiri oknum ormas tersebut dan terjadilah cekcok yang berujung pada saling tarik kerah baju. Perselisihan ini berlanjut ke meja hijau dan mengakibatkan ketiga warga tersebut dipenjara.
Tim Locus Online telah mencoba menghubungi pihak legal Mitra 10, namun belum mendapatkan jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Pewarta: AA/ Red.01
Editor: Bhegin