Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU. Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Wahyu Setiawan, yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Pemeriksaan Hasto, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut peran mereka dalam kasus Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel. Hasto juga mengatur DTI untuk menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019–23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Editor: Bhegin

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”














