“Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya,” jelas Aan.
Sistem poin ini akan diintegrasikan dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Data pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan akan dicatat dalam SKCK.
“Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” terang Aan.
Selain sistem poin, Korlantas juga akan memperketat pengawasan pengendara melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
“Ini salah satu upaya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkas Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan.
Editor: Bhegin
