HukumLifestyleNasionalNewsPolisiku

Sistem Pengurangan Poin Pelanggar Lalu Lintas Berlaku Mulai 2025

bhegins
×

Sistem Pengurangan Poin Pelanggar Lalu Lintas Berlaku Mulai 2025

Sebarkan artikel ini
Sistem Pengurangan Poin Pelanggar Lalu Lintas Berlaku Mulai 2025, Setiap pengendara yang memiliki SIM akan mendapatkan 12 poin setiap tahun.
Ilustrasi Polisi Tilang Pengendara by Locusonline.co
tempat.co

“Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya,” jelas Aan.

Sistem poin ini akan diintegrasikan dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Data pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan akan dicatat dalam SKCK.

“Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” terang Aan.

Selain sistem poin, Korlantas juga akan memperketat pengawasan pengendara melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

“Ini salah satu upaya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkas Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan.

Editor: Bhegin

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow