“Tidak (soal sumber uang) diceritakan, hanya itu saja yang dikatakan waktu itu karena waktu kami saat itu tidak terlalu lama,” pungkas Martha.
Menanggapi kejadian tersebut Asep Muhidin seorang pemerhati kebijakan publik saat ditemui di Kantornya, ia mewanti wanti agar kasus Hakim PN Surabaya tidak terjadi di Kabupaten Garut, karena hal itu mencoreng keagungan hukum dan akan menurunkan kepercayaan publik terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami ingatkan kepada Kejaksaan dan APH lainnya agar menjalankan tugasnya sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku, jangan sampai kasus Hakim PN Surabaya terjadi di Kabupaten Garut,” pesan Asep.
Asep juga mengungkapkan penangan kasus di Kabupaten Garut itu lamban terutama kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan oknum-oknum pejabat, salah satu contonya dugaan korupsi Joging Trck Dinas Pemuda dan Olahraga yang sampai saat ini mandeg.
“Dari beberapa kasus, duggan korupsi Joging Trck SOR Ciateul masih belum ada tindak lanjutnya, hal ini menimbulkan kecurigaa adanya kongkalikong oknum pejabat dengan oknum kejaksaan,” pungkasnya.
Pewarta: Asep Ahmad/ Red.01
Editor: Bhegin

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”