LOCUSONLINE, PALEMBANG – Gercep Kejari Palembang Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat: Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan (DM) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palembang atas kasus dugaan suap terkait pengurusan perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap perusahaan. Minngu, 12 Januari 2025
Dikutip dari Antara, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, dalam konferensi pers di Palembang, Sabtu (10/1/2025), menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim kejaksaan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Disnaker Palembang pada Jumat (10/1/2025).
“Setelah dilakukan pendalaman, sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Kadisnaker tersebut sebagai tersangka,” ujar Hutamrin.
Alat bukti yang ditemukan berupa uang tunai sebesar Rp39.200.000 di ruangan kerja tersangka dan Rp4.400.000 di tas pribadinya.
Penggeledahan dilanjutkan ke beberapa titik rumah tersangka di Palembang dan ditemukan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya amplop berisi uang tunai, uang dolar Singapura setara Rp75.000.000 yang disembunyikan di bawah jok mobil tersangka, serta dokumen penting.
“Total uang yang diamankan sebesar Rp285.600.000, adapula logam mulia seberat 75 gram senilai Rp200.000.000, serta barang bukti lainnya berupa enam buku rekening atas nama orang lain dan sebuah HP Samsung Z Fold 6,” ungkapnya.
Hutamrin menerangkan bahwa modus yang dilakukan tersangka ialah dengan meminta sejumlah uang terkait pengurusan perizinan K3 terhadap perusahaan.
