“Ya, kami masih mendalami ungkapan kasus pengurusan perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel yang berinisial (DM),” katanya.
Selain DM, Kejari Palembang juga menetapkan tersangka lainnya, yakni AL, yang merupakan staf pribadi Kadisnaker Sumsel. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan guna mencegah mereka melarikan diri.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
Ditempat lain, Asep Apdar selaku pemerhati kebijakan publik asal Kabupaten Garut mengapresiasi kinerja Kejari Palembang yang reaktip terhadap laporan masyarakat atas duggan suap pengurusan izin K3, sehingga melakuan OTT dan menetapkan Kadisnaker Provinsi Sumatra Selatan sebagai tersangka.
“Saya apresiasi kinerja Kejari Palembang yang Gercep (Gerak Cepat) tindak lanjuti laporan masyarakat, coba hal itu dilakukan oleh Kejari Kabupaten Garut pasti sudah ada oknum pejabat yang jadi tersangka dari kasus alih pungsi lahan PT. Pratama Abadi, kasus BOP pimpinan DPRD Garut sampi kasus Joging track,” harapnya.
Editor: Bhegin
