LOCUSONLINE.CO, GARUT – Masyarakat Garut dan sebagian masyarakat di Jawa Barat, khususnya umat muslim dikejutkan oleh berita yang beredar bahwa seorang guru ngaji di daerah Desa Suci, Kecamatan Karangpawitan Garut dipenjara, karena dilaporkan oleh salah seorang oknum ormas dengan tuduhan pengeroyokan.
Berdasarkan Pasal 170 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), guru mengaji yang bernama Harun Al-Rasyid dituntut 5 Tahun kurungan penjara. Bukan hanya Ustad Harun, salah seorang lainnya yang bernama Abdul Rohman alias Aab juga dituntut dengan dakwaan yang sama.
Setelah tiga bulan dipenjara di Rutan (rumah tahanan) atas perintah Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut, salah seorang pengacara muda bernama Asep Muhidin, S.H., M.H terpanggil hatinya untuk membantu pengacara yang tengah berjuang memberikan hak-hak hukum Harun Al-Rasyid dan adiknya.
Asep Muhidin, S.H., M.H pun diterima dengan baik oleh semua advokat yang sejak awal memberikan dukungan terhadap kedua warga Desa Suci tersebut. Sejak bergabungnya Asep Muhidin, suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Garut pun menjadi heboh. Pasalnya, Asep Muhidin terus bersitegang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Garut, Fiki Mardani, S.H.


Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues