CirebonGarut

Salah Satu Advokat yang Membebaskan Guru Ngaji di Garut Pernah Berjuang Membebaskan Pegi Setiawan Dari Hukuman Mati

locusonline
×

Salah Satu Advokat yang Membebaskan Guru Ngaji di Garut Pernah Berjuang Membebaskan Pegi Setiawan Dari Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Asep Muhidin SH MH, Advokat Muda Membebaskan Guru Ngaji
BERSATU: Seluruh komponen umat Islam di Kabupaten Garut dan beberapa daerah di Jawa Barat bersatu membela salah seorang guru ngaji yang ditahan pihak kejaksaan di Rutan Kabupaten Garut dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Garut, akhirnya Ustad yang bernama Harun Al-Rasyid dibebaskan dari Rutan dan berkumpul bersama keluarganya setelah hakim menjatuhkan vonis menjalani pidana percobaan selama 4 bulan. (ft: asep ahmad)

LOCUSONLINE.CO, GARUT – Masyarakat Garut dan sebagian masyarakat di Jawa Barat, khususnya umat muslim dikejutkan oleh berita yang beredar bahwa seorang guru ngaji di daerah Desa Suci, Kecamatan Karangpawitan Garut dipenjara, karena dilaporkan oleh salah seorang oknum ormas dengan tuduhan pengeroyokan.

Berdasarkan Pasal 170 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), guru mengaji yang bernama Harun Al-Rasyid dituntut 5 Tahun kurungan penjara. Bukan hanya Ustad Harun, salah seorang lainnya yang bernama Abdul Rohman alias Aab juga dituntut dengan dakwaan yang sama.

Setelah tiga bulan dipenjara di Rutan (rumah tahanan) atas perintah Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut, salah seorang pengacara muda bernama Asep Muhidin, S.H., M.H terpanggil hatinya untuk membantu pengacara yang tengah berjuang memberikan hak-hak hukum Harun Al-Rasyid dan adiknya.

Asep Muhidin, S.H., M.H pun diterima dengan baik oleh semua advokat yang sejak awal memberikan dukungan terhadap kedua warga Desa Suci tersebut. Sejak bergabungnya Asep Muhidin, suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Garut pun menjadi heboh. Pasalnya, Asep Muhidin terus bersitegang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Garut, Fiki Mardani, S.H.

TIM PENASEHAT HUKUM: Tim penasehat hukum Ustad Harun Al-Rasyid foto bersama usai membawa ustad Harun dari Rutan Kabupaten Garut. Ketua Tim, Firman Rohman, SH, Juda Slamet Oktora, S.H, Asep Nugraha Yusup, S.H, Yeyep Hidayat, S.H dan Yoga Suwarno. Keempat pengacara ini tergabung di Firma Hukum, Firman S Rohman dan Partner dibantu advokat Asep Muhidin, S.H., M.H. (batik biru). (Ft: asep ahmad)
TIM PENASEHAT HUKUM: Tim penasehat hukum Ustad Harun Al-Rasyid foto bersama usai membawa ustad Harun dari Rutan Kabupaten Garut. Ketua Tim, Firman Rohman, SH, Juda Slamet Oktora, S.H, Asep Nugraha Yusup, S.H, Yeyep Hidayat, S.H dan Yoga Suwarno. Keempat pengacara ini tergabung di Firma Hukum, Firman S Rohman dan Partner dibantu advokat Asep Muhidin, S.H., M.H. (batik biru). (Ft: asep ahmad)
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow