CirebonGarut

Salah Satu Advokat yang Membebaskan Guru Ngaji di Garut Pernah Berjuang Membebaskan Pegi Setiawan Dari Hukuman Mati

redaksilocus
×

Salah Satu Advokat yang Membebaskan Guru Ngaji di Garut Pernah Berjuang Membebaskan Pegi Setiawan Dari Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Asep Muhidin SH MH, Advokat Muda Membebaskan Guru Ngaji
BERSATU: Seluruh komponen umat Islam di Kabupaten Garut dan beberapa daerah di Jawa Barat bersatu membela salah seorang guru ngaji yang ditahan pihak kejaksaan di Rutan Kabupaten Garut dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Garut, akhirnya Ustad yang bernama Harun Al-Rasyid dibebaskan dari Rutan dan berkumpul bersama keluarganya setelah hakim menjatuhkan vonis menjalani pidana percobaan selama 4 bulan. (ft: asep ahmad)
tempat.co

Berdasarkan data atau dokumen yang digunakan dalam persidangan diantaranya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) antara pelapor dan terlapor yang dibuat Polres Garut, surat permohonan visum et revertum yang diajukan Polres Garut ke pihak RSU dr. Slamet Garut, hasil visum et repertum yang dikeluarkan pihak rumah sakit serta keterangan saksi dari pihak terlapor (meringankan) dan pihak pelapor (memberatkan), Asep Muhidin dan timnya meyakini ustad Harun tidak bersalah dan meminta hakim untuk membebaskan Ustad Harun dari segala tuduhan dan mengembalikan nama baiknya.

Namun demikian, pihak JPU pun bersikeras pada pendiriannya, sebagai terlapor Ustad Harun dan Aab tetap harus diganjar penjara lima tahun enam bulan kurungan penjara, karena dianggap terbukti dan bersalah telah melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Berkat ketelitian dan pengalaman selama membantu masyarakat mendapatkan hak-hak hukumnya, Asep Muhidin pun menemukan berbagai kejanggalan, sehingga Asep menilai pihak Kejari Garut dianggap terlalu memaksakan dengan menerapkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

LUAR DAERAH: Kasus yang menyeret salah satu ustad di Garut mendapatkan perhatian serius dari semua tokoh ulama besar di Kabupaten Garut dan kota lainnya seperti Sumedang, Banten, Bandung, Tasikmalaya dan lainnya.
LUAR DAERAH: Kasus yang menyeret salah satu ustad di Garut mendapatkan perhatian serius dari semua tokoh ulama besar di Kabupaten Garut dan kota lainnya seperti Sumedang, Banten, Bandung, Tasikmalaya dan lainnya.

“JPU Garut terlalu memaksakan kasus ini, sehingga klien kami harus menjadi korban dan mendekam di penjara sampai dengan kurang lebih empat bulan lamanya. Ada berbagai kejanggalan yang harus diketahui semua pihak terkait penangan proses hukum klien kami, Ustad Harun dan saudara Aab,” terangnya.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow