CirebonGarut

Salah Satu Advokat yang Membebaskan Guru Ngaji di Garut Pernah Berjuang Membebaskan Pegi Setiawan Dari Hukuman Mati

redaksilocus
×

Salah Satu Advokat yang Membebaskan Guru Ngaji di Garut Pernah Berjuang Membebaskan Pegi Setiawan Dari Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Asep Muhidin SH MH, Advokat Muda Membebaskan Guru Ngaji
BERSATU: Seluruh komponen umat Islam di Kabupaten Garut dan beberapa daerah di Jawa Barat bersatu membela salah seorang guru ngaji yang ditahan pihak kejaksaan di Rutan Kabupaten Garut dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Garut, akhirnya Ustad yang bernama Harun Al-Rasyid dibebaskan dari Rutan dan berkumpul bersama keluarganya setelah hakim menjatuhkan vonis menjalani pidana percobaan selama 4 bulan. (ft: asep ahmad)
tempat.co

Ada tujuh kejanggalan, ujar Asep, yang ia himpun. Pertama tentang laporan yang disampaikan pelapor kepada Polres Garut, kedua tentang proses pemeriksaan yang dilakukan Polres Garut, ketiga surat permohonan visum et repertum dari Polres Garut ke RSU dr. Slamet Garut, keempat visum yang dikeluarkan dokter dari RSU dr. Slamet, kelima pasal yang ditetapkan pihak JPU, keenam pengakuan saksi terlapor yang tidak melihat pemukulan dan kejanggalan yang ketujuh adalah permenkes yang digunakan pihak JPU sudah tidak berlaku.

“Fakta di pengadilan disebutkan bahwa antara pelapor dan terlapor hanya terjadi saling tarik menarik kerah baju, tidak ada yang melihat pemukulan sebagaimana dijelaskan pihak saksi sekaligus terlapor,” katanya.

HABIB: Selain ulama dari kalangan masyarakat Sunda, hadir juga ulama dari kalangan Habib ikut menyuarakan dukungan dan meminta majelis hakim untuk segera membebaskan Ustad Harun karena dianggap tidak bersalah. 9Ft: asep ahmad)
HABIB: Selain ulama dari kalangan masyarakat Sunda, hadir juga ulama dari kalangan Habib ikut menyuarakan dukungan dan meminta majelis hakim untuk segera membebaskan Ustad Harun karena dianggap tidak bersalah. 9Ft: asep ahmad)

Bersyukur dan Ucapan Terima Kasih kepada Semua Pendukung Ustad Harun

Kini, tegas Asep, semua tim kuasa hukum Ustad Harun merasa sangat bersyukur karena Ustad Harun sudah bisa menghirup udara segar dan dikembalikan kepada pihak keluarganya. Namun demikian, ia tetap merasa kecewa dengan penilaian hakim yang menanggap bahwa pemukulan terhadap pelapor itu ada.

“Alhamdulillah pa Ustad Harun sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan atau Rutan Kabupaten Garut. Kami atas nama kuasa hukum dan semua pendukung merasa bahagia dan terharu. Tapi ada hal yang ingin sampaikan bahwa klien kami tidak melakukan pemukulan atau pengeroyokan. Fakta di persidangan membuktikan bahwa hanya terjadi tarik menarik kerah baju antara pelapor dan terlapor,” katanya.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow