CirebonGarut

Salah Satu Advokat yang Membebaskan Guru Ngaji di Garut Pernah Berjuang Membebaskan Pegi Setiawan Dari Hukuman Mati

redaksilocus
×

Salah Satu Advokat yang Membebaskan Guru Ngaji di Garut Pernah Berjuang Membebaskan Pegi Setiawan Dari Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Asep Muhidin SH MH, Advokat Muda Membebaskan Guru Ngaji
BERSATU: Seluruh komponen umat Islam di Kabupaten Garut dan beberapa daerah di Jawa Barat bersatu membela salah seorang guru ngaji yang ditahan pihak kejaksaan di Rutan Kabupaten Garut dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Garut, akhirnya Ustad yang bernama Harun Al-Rasyid dibebaskan dari Rutan dan berkumpul bersama keluarganya setelah hakim menjatuhkan vonis menjalani pidana percobaan selama 4 bulan. (ft: asep ahmad)
tempat.co

Asep menegaskan, walaupun tidak terbukti melakukan pengeroyokan, tapi hakim menjatuhkan vonis terbukti bersalah dan dihukum dengan pidana percobaan 4 bulan. Untuk itu Asep meminta semua pihak untuk berhati-hati dalam bertindak, agar tidak berhadapan dengan hukum.

“Tarik menarik kerah baju saja bisa sampai dipidana, Untuk itu, mari kita ambil pelajaran dari kasus Pak Ustad Harun. Kita harus hati-hati, jangan sampai terjebak oleh hal-hal yang bisa merugikan kita sendiri. Namun, apabila kita merasa benar, maka jangan pernah takut untuk menegakan keadilan,” terangnya.

Siapa Asep Muhidin, S.H., M.H

Berbagai persoalan muncul ke permukaan, setelah salah seorang warga Garut yang berprofesi sebagai advokat sering membuat berbagai statemen di berbagai media massa dan media sosial. Setiap statemennya dianggap berani dan bahkan terlalu berani, sehingga banyak mengundang perhatian banyak pihak.

Ada beberapa kasus yang awalnya tidak diketahui oleh masyarakat umum. Namun karena informasi yang disampaikan advokat ini disertai dengan data, maka tidak sedikit masyarakat menjadi penasaran dan mengikuti terus informasi yang disampaikannya, salah satunya kasus dugaan korupsi pembangunan Jogging Track yang dilaksanakan Dinas Pemuda dan Olahraga (dispora) tahun 2022 lalu.

Asep Muhidin, SH., MH (tengah), Pegi Setiawan (kiri) dan Imanullah (kanan), saat berbincang usai Pegi dibebaskan dari tahanan Polda Jabar, atasan putusan Majelis Hakim PN Bandung. Pegi Setiawan mendapatkan banyak motivasi dari semua Penasehat Hukum yang membelanya. (ft: asep ahmad)
Asep Muhidin, SH., MH (tengah), Pegi Setiawan (kiri) dan Imanullah (kanan), saat berbincang usai Pegi dibebaskan dari tahanan Polda Jabar, atasan putusan Majelis Hakim PN Bandung. Pegi Setiawan mendapatkan banyak motivasi dari semua Penasehat Hukum yang membelanya. (ft: asep ahmad)
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow