Asep menegaskan, walaupun tidak terbukti melakukan pengeroyokan, tapi hakim menjatuhkan vonis terbukti bersalah dan dihukum dengan pidana percobaan 4 bulan. Untuk itu Asep meminta semua pihak untuk berhati-hati dalam bertindak, agar tidak berhadapan dengan hukum.
“Tarik menarik kerah baju saja bisa sampai dipidana, Untuk itu, mari kita ambil pelajaran dari kasus Pak Ustad Harun. Kita harus hati-hati, jangan sampai terjebak oleh hal-hal yang bisa merugikan kita sendiri. Namun, apabila kita merasa benar, maka jangan pernah takut untuk menegakan keadilan,” terangnya.
Siapa Asep Muhidin, S.H., M.H
Berbagai persoalan muncul ke permukaan, setelah salah seorang warga Garut yang berprofesi sebagai advokat sering membuat berbagai statemen di berbagai media massa dan media sosial. Setiap statemennya dianggap berani dan bahkan terlalu berani, sehingga banyak mengundang perhatian banyak pihak.
Ada beberapa kasus yang awalnya tidak diketahui oleh masyarakat umum. Namun karena informasi yang disampaikan advokat ini disertai dengan data, maka tidak sedikit masyarakat menjadi penasaran dan mengikuti terus informasi yang disampaikannya, salah satunya kasus dugaan korupsi pembangunan Jogging Track yang dilaksanakan Dinas Pemuda dan Olahraga (dispora) tahun 2022 lalu.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues